Manusia hidup di bumi. Bumi harus selalu kita jaga kelestariannya. Bahkan Pemerintah memiliki sebuah Kementerian yang khusus memperhatikan tentang pelestarian lingkungan hidup.
Karena kita hidup di bumi, maka kita harus menjaga lingkungan tempat tinggal kita. Menjaga kebersihan, memilah sampah antara organik unorganik dan B3 (bahan berbahaya dan beracun). Sampah organik, misal sampah berasal dari kulit buah, daun yang jatuh, masih dapat didaur ulang, misal menjadi kompos, e-enzym. Sedang sampah unorganik memang tidak dapat didaur ulang harus dikumpulkan ke Bank Sampah dan bisa diuangkan, misal plastik, kaleng, atau diserahkan untuk dibawa oleh petugas pemungut sampah untuk dibuang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Sedang sampah B3, misal sisa oli, kain majun untuk melap ceceran oli, sampah elektronik dan sejenisnya harus dikumpulkan untuk dikelola oleh pengelola berizin.
Dengan kita menjaga lingkungan kita, kita juga dapat mencegah banjir dan longsor, mengurangi polusi udara, misal dengan menanam pohon.dan tidak membuang sampah sembarangan serta membakar sampah sembarangan. karena asap pembakaran sampah secara sembarangan dapat menimbulkan penyakit mulai dari ISPA hingga kanker.
Manusia juga harus menjaga dan memelihara kebersihan sungai, laut dan danau. Karena sumber air yang kotor dapat mencemari kehidupan manusia, misal membuat satwa menjadi beracun, satwa mengandung mineral yang tidak sehat, menjadi sumber air minum yang kotor dan tidak sehat serta merusak kulit bila air digunakan untuk mandi atau berenang.
Bila kita memiliki hobi mendaki gunung atau memasuki gua, juga wajib menjaga kebersihan, jangan membuang sampah sembarangan.
Berkaitan dengan pemanasan global yang dapat membuat es di kutub Utara dan Selatan mencair, kita harus menghindari konsep rumah kaca, nenghemat bahan bakar dari fossil.
Manusia yang mengelola industri wajib mengolahkan limbahnya kepada perusahaan pengelola limbah berizin, dan tidak membuang ke sungai atau hutan dan menimbinnya pada lahan tertentu saja. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah memberikan penilaian yang diganjar sertifikat PROPER baik (dari Biru hingga Emas), bagi yang taat, dan sertifikat buruk bagi yang tidak taat (warna Merah atau Hitam) dengan sangsi perusahaan bisa ditutup hingga proses hukum di pengadilan.
Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan juga sudah memiliki peraturan dan per undang-undangan untuk mencegah penebangan kayu secara liar dan membabi buta, mencegah kebakaran hutan dan memiliki proyek penghijauan hutan kembali setiap dilakukan penebangan pohon.
Jadi pada prinsipnya manusia yang ber Budi Pekerti wajib menjaga dan tidak merusak lingkungan disekitarnya.