Perempuan Pelaku Pelecehan Seksual di Jambi Juga Sebagai Eksebisionis dan Voyeurisme

Humaniora148 Dilihat

Fantasi seks tidak harus dengan seks penetrasi, tapi dengan rangsangan pada bagian-bagian tubuh yang sensitif untuk merangsang gairah

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang perempuan muda bersuami, NT, 25 tahun, di Kota Jambi, Prov Jambi, terhadap 11 anak-anak yang terdiri atas 9 laki-laki dan 2 perempuan berumur antara 8-14 tahun.

Selain meminta anak laki-laki meremas buah dada dan memegang vaginanya, ini dikenal sebagai cougar yaitu perempuan dewasa atau Lansia yang mencari sensasi seksual dengan anak-anak praremaja dan remaja.

Fantasi seks tidak harus dengan seks penetrasi, tapi dengan rangsangan pada bagian-bagian tubuh yang sensitif untuk merangsang gairah, seperti payudara, penis dan vagina.

Sedangkan anak perempuan dipaksa NT mengintip dari balik dinding ketika dia dan suaminya melakukan hubungan seksual.

Yang dilakukan NT terhadap anak perempuan ini juga merupakan salah satu bentuk paraphilia yaitu voyeurisme sebagai cara untuk meningkatkan gairah seksualnya ketika dia ketahui ada orang lain yang melihat aktivitas seksualnya.

Tapi, bisa juga seseorang melakukan hubungan seksual di luar kamar bahkan di luar ruang (outdoors) di ranah publik. Bisa juga terjadi hubungan seksual dilakukan di ruang privat, seperti di balkon apartemen atau kamar dengan jendela terbuka dan tirai tipis agar bisa dilihat oleh orang lain.

Ada pasangan yang merasakan kesenangan dengan melakukan foreplay (pemanasan) di luar ruang bahkan ada yang sampai melakukan hubungan seksual di taman, pelataran, mobil, pantai, dan tempat-tempat lain yang mereka anggap menarik.

Dulu di Ancol ada teater mobil yaitu menonton film layar lebar dari dalam mobil. Bisa saja kegiatan menonton sebagai pemanasan untuk dilanjutkan di rumah atau tempat lain, namun bisa saja dilakukan di dalam mobil sambil menonton film.

Ada juga pasangan, tidak hanya suami-istri, yang terdorong melakukan hubungan seksual di tempat-tempat yang menegangkan, seperti di dalam lift dan toilet.

Bahkan, ada di antara mereka yang tidak merasa terganggu kalau kemudian diketahui orang lain atau ditangkap oleh petugas keamanan. Gaya ini dikenal sebagai dorongan seksual dengan kondisi yang menegangkan.

Di gedung-gedung pencakar langit dengan puluhan bahkan lebih 100 lantai lift bisa diatur agar tidak berhenti sebelum sampai tujuan. Jika gedung tinggi tentulah lift juga berjalan memakan waktu hitungan menit. Itulah sebabnya belakangan ada negara yang mengatur lift selalu behenti di tiap lantai agar tidak memberikan ruang bagi pelaku seks di tempat umum.

Melakukan hubungan seksual di dalam mobil dengan kondisi mobil berhenti dan mesin tetap menyala agar alat pendingin juga tetap hidup sangat berbahaya karena gas buangan (CO) bisa masuk ke dalam mobil dan terhirup.

Gas ini tidak berwarna dan tidak berbau sehingga orang-orang yang menghirup gas tidak menyadari mereka sedang menghirup udara yang mengandung gas beracun.

Di Pantai Ancol, Taman Impian Jaya Ancol (TIJA), Jakarta Utara, sudah ada beberapa korban mati di dalam mobil yang kemudian diketahui mereka kencan dan melakukan hubungan seksual dengan kondisi mesin mobil tetap hidup.

Seks di tempat umum atau di tempat pribadi yang bisa dilihat publik dalam Bahasa Inggris ada istilah khas (slang) yaitu dogging, terutama seks yang dilakukan di dalam mobil dan taman dengan kondisi yang bisa dilihat orang lain (publik).

Seks di tempat umum merupakan bagian dari aktivitas pasangan, suami-istri atau bukan suami-istri, yang mempunyai fantasi seks baik tanpa atau dengan kondisi ada ketegangan.

Tapi, dogging bisa dikaitkan dengan eksibisionisme (menunjukkan bagian-bagian vital organ tubuh atau mempertontonkan adegan onani dan masturbasi) dan voyeurisme (dorongan untuk mencapai kepuasan seksual, pada laki-laki dan perempuan sesuai orientasi seksual, dengan cara mengintip pasangan yang sedang melakukan hubungan seksual, diintip orang lain ketika sedang melakukan hubungan seksual, melihat seseorang yang telanjang, atau seseorang yang sedang membuka pakaian.

Seks di tempat umum tidak selalu dengan hubungan seksual karena dipengaruhi oleh pribadi pelaku dan lokasi. Pada konser musik, misalnya, ada pemain yang telanjang, ada sebagian atau semua penonton juga telanjang tapi tidak ada kegiatan hubungan seksual.

Di Amerika Serikat (AS) tahun 1970-an sampai 1980-an ada pertunjukan musik yang mengharuskan pemain band dan penonton telanjang bulat. Dikenal sebagai Festival Woodstock (Woodstock Music and Art Fair) merupakan konser band rock di tanah peternakan Max Yasgur di Bethel, New York, AS.

Begitu juga dengan mandi telanjang di laut atau berjemur telanjang di pantai. Tahun 1980-an dikabarkan bahwa di salah satu ‘teluk’ sebuah danau di Pulau Sumatera ada tulisan “Don’t making love on the water.” Rupanya, turis asing sering melakukan hubungan seksual di ‘teluk’ itu dan oleh warga setempat dianggap mencemari kesucian danau.

Di beberapa negara seks di tempat umum ditanggapi dan diatur beragam. Tapi, di Indonesia sendiri kasus ini akan dibawa ke KUHP sebagai perbuatan tindakan asusila.

Sayang, dalam KUHP yang baru tidak ada pasal yang khusus menjerat pelaku terkait dengan cougar, voyeurisme serta pelaku seks di tempat umum dan fasilitas umum (dari berbagai sumber). (Sumbe: Tagar.id, 5/2-2023). *

Tinggalkan Balasan