Jadikan Mudik sebagai Ritual Tahunan yang Produktif

Ekonomi0 Dilihat

Sudah saatnya dana yang besar pada ritual tahuan saat merayakan idulfitri di kampung halaman bisa dipakai untuk pemberdayaan warga

Oleh: Syaiful W. HARAHAP

Setiap tahun jutaan warga melalukan perjalanan ke kampung halaman, terutama ketika merayakan idulfitri yaitu hari raya lebaran di bulan Syawal. Survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunjukkan prediksi jumlah pemudik pada Lebaran 1443 H/2022 M mencapai 85,5 juta (money.kompas.com, 8/4-2022).

Dari 85,5 juta pemudik itu 14,3 juta berasal dari kawasan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi).

Dengan jumlah pemudik yang banyak tentulah uang yang beredar di daerah-daerah tujuan pemudik juga akan besar. Perkiraan perputaran uang yang terjadi pada musim mudik Idulfitri tahun 2022 ini, seperti dikatakan oleh Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, berdasarkan berbagai asumsi bisa mencapai Rp 28 — Rp 42 triliun (kabarbisnis.com, 1/5-2022).

Jumlah uang yang besar itu bisa tidak berdampak karena dipakai untuk keperluan yang konsumtif, seperti membeli pakaian, minuman, makanan dan hiburan atau wisata. Kondisi ini mendorong perekonomian di daerah tujuan mudik.

Dana itu merupakan hak privasi yang menjadi bagian dari kegemberiaan merayakan idulfitri bersama keluarga di kampong, seperti orang tua, mertua dan kerabat. Tapi, kalau saja disisihkan sebagian sebagai sedekah tentulah akan membawa manfaat yang besar bagi masyarakat di daerah tujuan mudik. Namun, sedekah ini harus dikelola dengan prinsif ekonomi.

Namun, masih terkait dengan idulfitri ada dana yang bisa dijadikan sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat di daerah tujuan pemudik sebagai ritual (tindakan seremonial) tahunan, yaitu zakat harta dan sedekah. Sedangkan zakat fitrah merupakan hak fakir miskin yang bisa disalurkan selama zakat fitrah, biasanya dalam bentuk makanan utama, masih tersedia di badan-badan yang menangani zakat fitrah.

Sementara zakat harta dan sedekah bisa jadi produktif jika dikelola dengan cara-cara yang arif dn bijaksana melalui manajemen. Tentu saja setelah fakir miskin menerima bagian dari zakat harta dan sedekah.

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) bisa jadi pihak yang mengelola zakat harta dan sedekah yang bisa dijadikan dana bergulir sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat di daerah tujuan pemudik.

Sedekah yang disisihkan dari dana yang disiapkan untuk mudik dalam bentuk sedekah dan zakat harta jadi dana untuk BUM Desa. Dana yang terkumpul dikelola sebagai pinjaman atau sumbangan modal bagi usaha warga.

Memang, akan lebih baik jika dijadikan sebagai pinjaman dana bergulir sehingga dana tetap ada dan bisa dibagikan secara bergilir kepada warga yang membutuhkan (tambahan) modal usaha.

Perlu semacam fatwa apakah hak fakir miskin dari zakat harta dan sedekah bisa diberikan dalam bentuk bantuan modal untuk usaha, sedangkan bagi fakir miskin yang masuk kategori yang tidak mempunyai usaha atau tidak bisa (lagi) berusaha diberikan dalam bentuk bantuan.

Agar kaum fakir miskin bisa diberdayakan BUM Desa didorong untuk mencari jalan agar mereka bisa membuka usaha atau bekerja di usaha desa sehingga mereka tidak akan selamanya hanya menerima bagian dari zakat harta dan sedekah di kala pemudik pulang kampung.

Dalam kaitan inilah dituntut ada peran aktif dan bantuan teknis dari Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi, Kementerian Pertanian dan instansi serta institusi lain untuk memberikan bantuan kepada BUM Desa (kompsiana.com).*

Tinggalkan Balasan