Rencana konser musik band Inggris, Coldplay, di GBK pada 15 November 2023 dihadang penolakan terkait dengan isu LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender).
Harga tiket konser dipatok mulai dari Rp 800.000 — Rp 11 juta tergantung posisi tempat duduk. Konser besar yang pernah manggung di GBK, dulu Stadion Utama Senayan, antara lain Deep Purple pada tahun 1975.
Baca juga: Mengenang Perjalanan dari Yogyakarta Menonton Konser Deep Purple di Senayan Jakarta Tahun 1975
Berawal dari cuitan WN Malaysia, anggota parlemen dari PAS (Partai Islam Se-Malaysia), Nasrudin Hassan, di Twitter (11/5-2023) yang mengatakan vokalis Coldplay, Chris Martin, sebagai sekutu LGBT+ yang ditandai dengan kebiasaan Martin mengibas-ngibaskan bendera pelangi, dikaitkan dengan symbol dukungan kepada LBGT, ketika konser. Dia meminta agar rencana konser itu di Kuala Lumpur dibatalkan (thepinknews.com, 11/5-2023).
Coldplay sendiri dijadwalkan manggung di Malaysia pada 22 November 2023 yang juga mendapat penolakan keras.
Terlepas dari perilaku Martin di panggung sejauh ini tidak ada konfirmasi dari Coldplay atau Martin tentang orientasi seksual mereka dan dukungan ke LGBT secara resmi.
Dengan mendukung LGBT tidak otomatis menjadikan seseorang berorientasi homoseksual karena bisa saja sebagai dukungan untuk mencegah diskriminasi dan persekusi terhadap LGBT.
Celakanya, ada saja berita, artikel dan talkshow di media massa dan media online yang membasa LGBT keluar dari konteks LGBT sebagai orientasi seksual, kecuali transgender karena ini merupakan identitas gender.
Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas, yang bicara di acara talkshow di TVOne, 23/5-2023, pada acara “Apa Kabar Indonesia Malam” menyoal mengapa LGBT tidak masuk ranah pidana di KUHP yang baru.
Sayangnya, pakar hukum pidana, Heri Firmansyah, yang hadir dalam acara itu justru tidak memahami LGBT secara utuh. Hal yang sama juga disampaikan oleh mantan Ketua Komnas HAM priode 2017-2022, Ahmad Taufan Damanik.
Satu hal yang luput dari pembicaraan tersebut adalah LGBT (kecuali transgender) sebagai orientasi seksual sesungguhnya hanya ada di alam pikiran.
Baca juga: LGBT Sebagai Orientasi Seksual Ada di Alam Pikiran
Transgender, lebih dikenal sebagai Waria, ada yang orientasi seksualnya sebagai heteroseksual yaitu mereka yang menikah dengan perempuan dan mempunyai anak. Ada pula Waria dengan orientasi seksual sebagai homoseksual.
Sebuah studi di Surabaya, Jatim, tahun 1990-an menunjukkan pelanggan Waria umumnya laki-laki beristri dengan 1001 macam alasan. Bahkan ketika melakukan hubungan seksual dengan Waria para suami itu justru jadi ‘perempuan’ disebut ditempong (dianal) oleh Waria.
Lagi pula tidak sedikit kalangan heteroseksual yang melakukan perilaku seksual LGBT, misalnya suami yang memaksa istri seks oral dan seks anal atau posisi “69” (suami memasukkan lidah ke vagina dan istri mengoral penis suami) ketika sanggama.
Adalah hal yang mustahil alam pikiran bisa dijerat dengan hukum pidana.
Diskusi berpijak pada pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD, yang mengutip keterangan anggota DPR yang menggodok RKUHP bahwa LGBT tidak bisa dimasukkan ke KUHP karena hal itu kodrat.
Pembicara Taufik Damas, Wakil Katib Syuriah Pengurus Wilayah Jakarta di Nahdlatul Ulama, mengatakan bahwa pengalamannya menunjukkan kalangan LGBT justru kalau bisa memilih mereka akan memilih bukan terlahir dengan LGBT.
Persoalan jadi melebar karena sejatinya kodrat adalah yang dibawa sejak lahir. Laki-laki dengan penis, buah zakar, air mani dan sperma. Perempuan dengan vagina, rahim, indung telur, payudara, melahirkan dan menyusui.
LGBT (kecuali transgender) merupakan orientasi seksual yaitu ketertarikan secara seksual dalam hal ini dengan sejenis (lesbian dan gay) serta lawan jenis dan sejenis (biseksual).
Wujud LGBT hanya tampak jelas pada kalangan transgender yaitu Waria (laki-laki yang berpenampilan perempuan), sedangkan perempuan yang berpenampilan laki-laki tidak pernah jadi masalah).
Sedangkan lesbian, gay dan biseksual tidak kasat mata. Lesbian, gay dan biseksual tidak mempunyai ciri khas berupa wujud fisik dan penampilan diri.
Yang perlu diingat orientasi seksual bukan perbuatan yang melawan hukum karena ada di alam pikiran.
Yang jadi persoalan dan bisa masuk ranah pidana, dan bukan hanya LGBT tapi juga kalangan heteroseksual, jika melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal ini terkait dengan seks yaitu pelecehan seksual dan kekerasan seksual serta perzinaan. Selain itu seperti tercantum di KUHP yang baru pelaku kumpul kebo dijerat dengan pidana.
Talkshow itu sama sekali tidak menyentuh akar persoalan karena orientasi seksual sama sekali tidak ada kaitannya dengan norma, agama, hukum dan HAM karena hanya ada di alam pikiran.
Kalau kemudian dikaitkan dengan perilaku vokalis Coldplay yang mengibas-ngibaskan bendera pelangi di panggung, itu tidak otomatis sebagai dukungan untuk LGBT.
Sebaliknya, Fredy Mercury, vocalis handal “Queen” yang merupakan seorang gay tidak pernah menunjukkan identitasnya sebagai gay di panggung music.
Itulah yang dikhawatirkan Anwar Abbas karena bisa mempengaruhi yang menonton. Ini, menurut Anwar, diperolehnya berdasarkan pembicaraan dengan psikolog.
Tapi, tentu saja tidak semudah itu orang terpengaruh. Bahkan, bergaul dengan LGBT pun tidak otomatis akan jadi LGBT.
Adalah hal yang mustahil menangkap LGBT (kecuali transgender) karena tidak ada ciri-ciri khas pada fisik mereka kecuali transgender.
Sedangkan Waria sebagai perwujudan identitas gender juga bukan perbuatan yang melawan hukum. Kalau pun ada penolakan dari sebagian orang di masyarakat itu bukan alasan untuk memidankan Waria selama tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum. (Sumber: Kompasiana.com, 25 Mei 2023). *