Perempuan dewasa bahkan yang sudah tua melakukan hubungan seksual dengan “ABG” (anak baru gede-remaja ingusan) dan laki-laki separuh umurnya adalah salah satu bentuk parafilia yaitu menyalurkan dorongan seksual dengan cara yang lain. Ini adalah bentuk deviasi atau pergeseran orientasi seksual dari yang umum dikenal yaitu: heteroseksual, biseksual dan homoseksual.
Perempuan-perempuan seperti yang melakukan hubungan seksual dengan remaja laki-laki disebut sebagai ‘cougar‘ (cougar sejenis singa gunung di Amerika) sebagai fantasi percintaan dengan kemesraan yang mengasyikkan.
Namun, yang luput dari perhatian media adalah aspek kesehatan seksual karena ada risiko penularan IMS (infeksi menular seksual, seperti kencing nanah/GO, raja singa/sifilis, virus kanker serviks, virus hepatitis B, dan lain-lain) serta HIV/AIDS. Perempuan cougar tersebut melakukan hubungan seksual berganti-ganti dengan remaja laki-laki juga laki-laki dewasa sehingga merupakan perilaku berisiko tinggi tertular HIV/AIDS.
Nah, kalau perempuan cougar itu mengidap IMS atau HIV/AIDS bahkan bisa dua-duanya sekaligus, maka remaja laki-laki yang melakukan hubungan seksual tanpa kondom dengan perempuan cougar berisiko tertular IMS atau HIV/AIDS, bisa juga dua-duanya sekaligus.
Pertengahan tahun 2013 seorang perempuan M, 38 tahun, istri Ketua RT, di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, ditangkap polisi karena ada orang tua salah satu remaja yang diajak M melakukan sanggama dengannya. Pemeriksaan polisi kemudian menunjukkan M melakukan seks dengan delapan remaja. Hakim kemudian memvonis M dengan 8 tahun kurungan. Hakim menyebutkan M bersalah sesuai dengan pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lama tak ada kasus, eh, muncul pula berita tentang seorang nenek, Rohaya, 71 tahun, yang menikah dengan Selamat, remaja berumur 16 tahun, di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, awal bulan Juli 2017. Ini tentu lumrah saja karena hanya beda umur dan dilakukan secara sah.
Tapi, yang ini lain. Terjadi di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, seorang nenek, Jw, 80 tahun, melakukan hubungan seksual dengan seorang “ABG”, AR yang berumur 13 tahun. Orang tua AR curiga karena anaknya ketakutan ketika pulang di malam hari, 6 Juli 2017. Setelah ditanya AR mengaku baru melakukan hubungan seksual dengan Jw. Ibu AR pun melaporkan hal itu ke polisi (tribunnews.com, 16 Juli 2017).
Kasus-kasus kejahatan seksual dan parafilia erat kaitannya fenomena gunung es. Kasus yang terungkap hanya sebagian kecil dari kasus yang terjadi di masyarakat. Banyak faktor yang membuat kasus-kasus kejahatan seksual dan parafilia tidak muncul ke permukaan, misalnya karena malu dan bisa juga karena tekanan dari salah satu pihak.
Bagi perempuan tua melakukan hubungan seksual dengan remaja dan laki-laki yang berumur separuh dari umur mereka merupakan realisasi dari fantasi seks dalam kondisi seks romantis remaja dan setengah baya.
Disebut juga sebagai heteroromantic asexual yaitu ketertarikan secara seksual yang romantis dengan lawan jenis, tapi romantisme atau gairah seksual tidak selalu dilakukan melalui hubungan seksual penetrasi vaginal.
Perempuan-perempuan dewasa dan tua itu tertarik dengan romantisme remaja, tapi sering terjadi tanpa dorongan seksual sehingga bisa saja terjadi tanpa seks penetrasi, tapi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan dengan birahi.
Hal itu bisa dimaklumi karena setelah usia tertentu ada perempuan yang sudah mengalami menopause yaitu siklus menstruasi yang terhenti seiring dengan umur. Ini terjadi secara alamiah dan bukan penyakit. Dorongan seksual pun menurun. Hal yang sama juga terjadi pada laki-laki yaitu andropause.
Fantasi seks romantis remaja jadi daya tarik perempuan dewasa dan tua. Perempuan-perempuan yang disebut cougar itu menyalurkan dorongan seksual dengan remaja laki-laki sebagai bagian dari fantasi seks mereka yang mengharapkan romantisme bercinta dengan remaja.
Cougar akan jadi masalah jika dilakukan di luar nikah karena merupakan perbuatan yang melawan hukum, baik norma, moral, agama dan hukum positif.
Sebaliknya, jika dilakukan dengan remaja putra di bawah umur melalui pernikahan juga muncul masalah karena ada ketentuan yang mengharuskan pernikahan dilakukan oleh orang-orang yang sudah dewasa. Batasan dewasa memang bisa bervariasi, tapi secara umum umur 17 atau 18 tahun (dari berbagai sumber). (Kompasiana, 16 Juli 2017). *