Pemerintah Provinsi Bali Dikabarkan Akan Tertibkan Bikini

Wisata160 Dilihat

Ketika wacana wisata halal “menggertak”, ternyata tahun lalu (2018) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sudah melempar wacana aturan berbikini-ria. Seperti diberitakan Harian “Express” yang terbit London, 26 September 2018, dengan judul “Bikinis could soon be BANNED in this popular tourist destination” (Bikini bisa segera DILARANG di tujuan wisata populer ini – maksudnya Bali).

Dalam KBBI bikin disebut sebagai pakaian (renang) wanita yang hanya terdiri atas celana dalam dan kutang (kain) penutup buah dada.

Langkah yang akan dilakukan Pemprov Bali adalah melarang wisatawan, terutama wisatawan mancanegara (Wisman) berpakaian minim, seperti hanya pakai celana dalam dan Bra (BH), ketika mengunjungi dan berfoto di tempat-tempat yang oleh masyarakat diakui sebagai suci atau sakral.

Tapi, sebenarnya tidak perlu ada maklumat, apalagi sampai diberitakan oleh media massa dalam dan luar negeri, tentang aturan-aturan moralistis, karena hal ini bisa juga berdampak buruk terhadap tingkat kunjungan Wisman.

Di Masjid Gede, Kauman, Alun-alun Utara Kraton Yogyakarta, setiap ada perempuan, baik wisatawan nusantara (Wisnu) atau Wisman pengurus masjid akan menghampiri dan menjelaskan aturan untuk masuk masjid. Disiapkan pula kain sarung dan penutup kepala. 

Langkah yang dilakukan di Masjid Gede itu jauh lebih simpatik daripada membuat maklumat atau publikasi melalui media. Hal yang sama bisa dijalankan di pura dan tempat-tempat suci di Bali atau daerah lain agar tidak frontal.

Pemprov Bali melihat tingkah sebagian Wisman itu terjadi karena Bali terlalu terbuka sehingga kualitas Wisman yang datang pun turun. Tahun 2017, misalnya, lima juta wisatawan tercatat mengunjungi Bali. Hal ini berbeda dengan kondisi sebelum Bali terbuka terutama setelah ada program bebas visa bagi pengunjung dari banyak negara.

Dikabarkan ada beberapa kejadian perilaku Wisman yang tidak menghormati tempat suci dan sakral di Bali. Seperti yang dilakukan oleh seorang Wisman asal Finlandia, Jarvi Tony Kristian, 37, yang difoto pada posisi duduk di kuil suci Linggih Padmasana di Puhur Luhur Batukaru di Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel, Tabanan, tanggal 12 September 2018. 

Si Bule ini kemudian dijemput polisi karena yang dia lakukan dikategorikan sebagai penistaan agama. Si Bule pun mengikuti upacara keagamaan untuk menebus ‘dosa’-nya.

Ada lagi ulah seorang blogger asal Spanyol yang mengunggah video yang merekam dia memanjat sebuah kuil. Bule ini pun terpaksa minta maaf.

Bulan Desember 2017 ada pula Wisman yang memasang foto-foto cabul dengan latar belakang Gunung Agung saat meletus. Sebelumnya, tahun 2016 sebuah foto seorang Wisman perempuan dengan pose Yoga di depan sebuah kuil juga memicu kemarahan besar di Bali.

Ada pula dua cewek bule pakai bikini berpose melambaikan tangan ke arah Gunung Agung dengan membelakangi kamera. 

Langkah Pemprov Bali yang mengatur cara berpakaian Wisman, terutama perempuan, menurut Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Sukawati, seperti dikutip “Express” merupakan upaya pemerintah, dalam hal ini Pemprov Bali, untuk mempertahankan (kesucian) Pura. Pura atau kuil harus dilestarikan karena di sanalah roh budaya dan adat-istiadat Bali

Imbauan agar berpakaian sopan hanya pada tempat-tempat yang suci dan sakral, sedangkan di pantai, ya, silakan berbikini ria sambil menikmati sengatan (sinar) Matahari (Sumber: express.co.uk dan sumber-sumber lain) (tagar.id, 4 September 2021). *

Tinggalkan Balasan

1 komentar