Sebagai warga negara ada hak ada kewajiban. Hak memang melekat pada diri masing masing rakyat apakah akan diambil atau menuntut terpulang pada diri masing masing.
Sesuai Mata Kuliah Kewarganegaraan yang awak berikan kepada mahasiswa bahwa terdapat 33 hak warga negara Indonesia dibanding hanya ada 8 kewajiban.
Itulah nikmatnya jadi rakyat. Tetapi pada kenyataan 8 kewajiban itu tidak sepenuhnya ditaati. Salah satu kewajiban rakyat adalah mematuhi setiap undang undang sampai ke Perda yang di keluarkan oleh Pemerintah Daerah.
Justru yang paling banyak dilanggar adalah Perda ketertiban ber lalu lintas di jalan raya.
Pada kesempatan ini awak ingin menyampaikan satu kewajiban sebagai warga negara yaitu membayar pajak.
Pajak adalah darah merah dan darah putih negara. Kewajiban membayar pajak sesuai dengan peran serta di masyarakat. Pajak tidak neko neko dalam artian ada sebab musabab kenapa anda dikenakan pajak.
Misalnya memiliki harta dan usaha. Tidak semua terkena pajak , sangat bergantung pada nilai rupiah apakah sudah memenuhi syarat di pajaki Negara atau tidak. Selain itu pemerintah juga berbaik hati membebaskan pajak pada komunitas tertentu sebagai kompensasi atas jasa pengabdian kepada negara.
Pajak Bumi Bangunan (PBB) salah satu yang bisa dibebaskan dengan persyaratan tertentu. Khusus bagi para Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI / Polri, Guru diberikan kemudahan. mantan abdi negara mengajukan permohonan pembebasan pajak kemudian Pemda Daerah Khusus Ibukota Jakarta secara administrasi akan menseleksi apakah memenuhi persyaratan untuk mendapat kompensasi bebas PBB.
Alhamdulillah, semua persyaratan tersebut sudah terpenuhi. InshaAllah PBB tahun 2020 bisa mendapatkan keringanan bahkan dibebaskan sama sekali. Terima kasih Bapak Gubernur Jakarta yang telah meringankan beban para abdi negara yang telah menyelesaikan tugas kedinasan di pemerintahan.
Pelayanan di kantor Kecamatan Kramatjati telah memuhi persyaratan pelayanan publik prima. Segala peraturan dan sikap petugas sesuai standar oprerasional prosedur. Itulah sebabnya warga merasa sangat terbantu asalkan patuh dan taat melengkapi persyaratan surat surat yang diperlukan.
Persyaratan itu antara lain, Surat Keputusan Pensiun, KTP, KK, Surat Nikah, Photo Rumah dan Tagihan PBB tahun berjalan. Satu lagi persyaratan berkas itu dimasukkan kedalam Map berwarna kuning. Inilah yang membuat awak keluar kantor sejenak mencari si map kuning. Alangkah baiknya pada lain kesempatan petugas PBB menyiapkan map tersebut sehingga warga tidak perlu bolak balik Itu saja
Petugas melakukan pelayanan cepat bersebab warga yang antri cukup ramai. Tegas tidak bertele rele.
Lengkapi persyaratan maka urusan anda lancar. Tidak ada lagi amplop dan uang tip. Semua berjalan sesuai kaedah Pelayanan Publik yaitu Transparansi dan Akuntabel.
InshaAllah tahun 2022 kami mendapat pembebasan PBB sembari menunggu pemeriksaan fisik san administrasi oleh petugas. Tanda terima bahwa permohonan telah diterima menjadi bukti bahwa semua persyaratan telah terpenuhi. Disana tercantum Juli 2022 sudah ada keputusan pembebasan PBB.
Terima kasih.
Salamsalaman
# KMAB
- Salam Literasi
- BHP. 10 Agustus 2022
- YPTD. .