KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

YPTD0 Dilihat

 

 

 

KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

 

Kombes Pol (P) H. Thamrin Dahlan, SKM, M.Si

 

Paling tidak selama 2 tahun terahir masalah kesehatan dan juga pendidikan menjadi perhatian utama pemerintah.  Kebijakan BPJS dan JKN sungguh sangat membantu rakyat miskin.  Di era ini tidak ada lagi istilah unag muka yang tadinya menjadi momok bagi warga  tidak mampu ketika akan dirawat di rumah sakit.  Rakyat diajarkan agar berperan serta dalam asuransi kesehatan dimana yang sehat membantu yang sakit.  Angka kesakitan (morbiditas) yang berkisar di bawah 10 % memungkinkan BPJS  tetap survive membiayai persoalan rakyat yang berobat di instalasi kesehatan di seluruh Indonesia.

Kebijakan Pendidikan bagi rakyat Indonesia dengan mengganggarkan 20 % APBN untuk sektor pendidikan nampaknya harus di jalankan secara serius.  Setelah Indonesia Merdeka, musuh utama Presiden dan jajarannya adalah kebodohan dan kemiskinan.  Investasi bidang pendidikan memang mahal dan memiliki durasi yang panjang guna mendapatkan hasil gemilang.   Tidak ada istilah instan dalam upaya menjadikan  rakyat pandai.  Oleh karena itu Presden Jokowi disamping memprioritaskan pembangunan infra struktur ada baiknnya jua lebih memperhatikan sektor pendidikan.

Ketika sektor kesehatan dan pendidikan di laksanakan dalam grand design pembangunan nasional maka kualitas SDM Indonesia bisa meningkat.  Dengan demikian maka pembangunan nasional bisa dilaksanakan dengan lebih cepat berkat peran serta raskyat yang sehat dan pintar.  Disinilah letak keadilan distributif (marata) sebenarnya ketika pembangunan itu menyentuh rakyat kecil .  Amanat  ke – 5 Pancasila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia  mendapat perhatian sepenuhnya

Pada dasarnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia memiliki Lambang Padi dan Kapas.  Nilai pancasila digali oleh nilai nilai luhur nenek moyang bangsa Indonesia termasuk nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Karena digali oleh nilai nilai luhur bangsa Indonesia Pancasila mempunyai kekhasan dan kelebihan, sedangkan Prinsip keadilan yaitu berisi keharusan/tuntutan untuk bersesuaian dengan hakikat adil nan hakiki.

Dengan sila ke lima ini, manusia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Keadilan Sosial ialah sifat masyarakat adil dan makmur berbahagia untuk semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penghisapan, bahagia material dan bahagia spritual, lahir dan batin. Istilah adil yaitu menunjukkan bahwa orang harus memberi kepada orang lain apa yang menjadi haknya dan tahu mana haknya sendiri serta tahu apa kewajibannya kepada orang lain dan dirinya. Keadilan Sosial berarti tidak mementingkan diri sendiri saja, tetapi mengutamakan kepentingan umum, tidak individualistik dan egoistik, tetapi berbuat untuk kepentingan bersama.

Sila ke-5 tersebut terkandung nilai Keadilan tersebut didasari oleh hakekat keadilan manusia yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.oleh karena itu manusia dikatakan pula sebagai makhluk Monopruralisme

Konsekuensinya nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah meliputi:

Keadilan Distributif

Keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlukan tidak sama. Keadilan distributif sendiri yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasrkan atas hak dan kewajiban.

 

Keadilan Legal

Hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara. Keadilan dan hukum merupakan subtansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya.  Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya.   Inilah yang disebut keadilan moral, sedangkan untuk yang lainnya disebut keadilan legal.

Keadilan Komulatif

Keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik. Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Keadilan ini merupakan  pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antara negara sesama bangsa di dunia dan prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan bersama).

Keadilan sosial berarti keadaan yang seimbang dalam suatu masyarakat, namun ternyata dalam kenyataannya sila ke-5 masih memiliki banyak kekurangan.

 

Perwujudan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia setelah 68 tahun merdeka masih belum maksimal sekaligus merupakan sila yang diabaikan oleh penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia dari saat kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai dengan saat ini. Ini ditandai dengan saat ini adanya kurang lebih 100 juta rakyat Indonesia (menurut data Bank Dunia) berada dibawah garis kemiskinan atau kurang lebih 40 % dari bangsa Indonesia ini menandakan masih besarnya kesenjangan sosial di indonesia.

Dilihat dari strata sosial bangsa Indonesia setelah kemerdekaan tidak mengalami perubahan, strata tersebut antara lain:

  1. Strata Sosial Utama: Diduduki oleh kaum pemodal yang dengan kebijakan ekonomi liberal, dimulai masa orde baru sampai dengan saat ini
  2. Strata Sosial Kedua: Kalangan birokrat penyelenggara negara yang dengan penyakit KKN yang akut dari masa orde baru sampai dengan saat ini
  3. Strata Sosial Ketiga: Para pekerja professional.
  4. Strata Sosial Keempat: Tetap tidak berajak dari masa penjajahan Belanda dulu yang menikmati paling sedikit kesejahteraan dialam kemerdekaan ini adalah: petani, buruh, pekerja rendahan, nelayan, akibat daya dukung kehidupan makin menurun di pedesaan dan terpaksa melarikan diri ke kota tanpa modal pendidikan dan keahlian apa-apa.

Pasal 33 UUD 1945, tentang kesejahteraan sosial, dimana di ayat 3 disebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berarti seharusnya rakyat Indonesia dapat menggunakan air secara gratis dan merata tapi ternyata sudah rakyat harus bayar dan tidak merata terbukti banyak terjadi kekeringan dan kekurangan air didaerah-daerah terpencil contoh NTB. Mereka harus membuat sumber air sendiri hingga hal tersebut dijadikan sebagai iklan salah satu perusahaan air minum. Kemudian kelangkaan minyak dan bahan bakar (bensin) padahal Indonesia kaya akan segala macam kekayaan alam. Tetapi realitanya bangsa Indonesia harus antri dan membayar mahal untuk mendapatkan kebutuhan tersebut.

Butir Butir Pancasila : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  9. Suka bekerja keras.
  10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial

 

Pasal 31 UUD 1945 tentang Pendidikan, juga belum terlaksana dengan baik. Biaya sekolah setiap tahun semakin meningkat, beasiswa juga disalurkan tidak merata kadang malah salah orang, dan pendidikan pun mengenal kata diskriminasi karena penduduk kota saja yang dapat merasakan pendidikan dengan baik sedangkan daerah – daerah tertentu yang sulit dijangkau oleh manusia apalagi teknologi tidak dapat, merasakan pendidikan itu dengan baik.

Syukurlah Pak Jokowi melihat Indonesia ini bukan hanya Pulau Jawa saja.  2 periode menjabat Presiden Jokowi entah sudah berapa kali ke Papua.  Inilah komitment serius dari janji janji nan di tuntaskan bahwa Indonesia itu juga ada di wilayah luar Jawa.  Keadilan Sosial Distributif dalam skala Wawasan  Nusantara  dalam pelaksanaan pemerintahan paling tidak akan meningkatkan pula ketahanan nasional . Dalam artian warga di luar Jawa tidak protes bahkan mau melepaskan diri apabila mereka juga  merasakan hasil pembangunan setelah Indonesia Merdeka.

Point yang ingin saya sampaikan disini adalah mensejahterakan masyarakat diharapkan menjadi sasaran utama dalam setiap program kerja dan kebijakan Presoden.  Ada kebijakan yang langsung menyentuh kesejahteraann rakyat dan ada yang tidak langsung.  Justru Program mengentaskan kemiskinan lebih di prioritaskan dengan memberdayakan bantuan untuk rakyat miskin.

 

Salam Literasi

YPTD

Tinggalkan Balasan