Dulu tidak pernah
Bahkan sejak zaman firaun
Ada pelarangan berkerumun
Apalagi hukuman badan bagi pelanggar
Berkerumun silaturahmi tiada beda
Corona penyebab pemisah
Masker jaga jarak jadi senjata
Agar berkerumun legal adanya
Tersangka…
Tadinya hukuman hanya berupa;
Kerja bhakti
Push up
Nyanyi Indonesia Raya
Dan terakhir denda uang
Kiranya hukuman kerumunan hanya sampai segitu aja
Mendera rakyar agar patuh protokol kesehatan
Tiga M
Ternyata …. kini ada hukuman berkerumun berstatus tersangka
rompi orange,
borgol dan
Terali besi alias
penjara
Inikah keadilan dunia versi penguasa
Berkerumun ada dimana mana
Warga mana lagi kan jadi tersangka
Atau….
Hanya sampai disini saja karena telah tercapai cita cita
“Semoga”….
Salamsalaman
131220