Kerumunan Tersangka

Puisi, YPTD33 Dilihat

 

Dulu tidak pernah

Bahkan sejak zaman firaun

Ada pelarangan berkerumun

Apalagi hukuman badan bagi pelanggar

 

Berkerumun silaturahmi tiada beda

Corona penyebab pemisah

Masker jaga  jarak jadi senjata

Agar berkerumun legal adanya

 

Tersangka…

Tadinya hukuman hanya berupa;

 

Kerja bhakti

Push up

Nyanyi Indonesia Raya

Dan terakhir denda uang

 

Kiranya hukuman kerumunan hanya sampai segitu aja

Mendera rakyar agar patuh protokol kesehatan

Tiga M

 

Ternyata …. kini ada hukuman berkerumun berstatus tersangka

 

rompi orange,

borgol dan

Terali besi alias

penjara

 

Inikah keadilan dunia versi penguasa

Berkerumun ada dimana mana

Warga mana lagi kan jadi  tersangka

Atau….

Hanya sampai disini saja karena telah tercapai cita cita

 

“Semoga”….

 

Salamsalaman

131220

Tinggalkan Balasan