MENGHORMATI HAK ORANG LAIN

Terbaru0 Dilihat

Hai!!
Saya Vapriliya, disini saya akan melampirkan tugas tentang *MENGHORMATI HAK ORANG LAIN* dan menurut pendapat saya mengenai hak itu tersendiri yaitu setiap orang pasti memiliki hak dan hak wajib dimiliki setiap orang. Hak yang dimaksud yaitu hak apa saja meliputi hak untuk hidup, hak atas pekerjaan, hak untuk bekerja, hak berpendapat, hak memilih agama, hak memperoleh pendidikan dll. Menghormati hak orang lain dapat kita terapkan juga dikehidupan sehari-hari.


Menurut saya menghormati orang lain merupakan keseharusan. Karena jika kita ingin dihormati oleh orang lain maka kita harus juga menghormatinya terlebih dahulu. Tetapi, nyatanya di Indonesia sikap untuk menghormati orang lain itu harus perlu ditingkatkan lagi. Karna masih belum sepenuhnya masyarakat yang sadar akan pentingnya menghormati orang lain.


Dalam kehidupan sehari hari terdapat contoh hak yaitu hak hidup. Hak untuk hidup merupakan suatu hak yang didasarkan pada keyakinan manusia memiliki hak untuk hidup dan terutama tidak dapat dibunuh oleh manusia lain. Setiap orang berhak untuk hidup didunia ini. Kita hidup juga atas takdir yang diberikan Tuhan Yang Maha Kuasa dan kita tidak dapat menghindarinya.


Kedua yaitu hak atas pekerjaan yaitu suatu konsep yang menyatakan bahwa semua orang memiliki hak untuk bekerja atau turut serta dalam kegiatan yang produktif dan tidak boleh dilarang dalam melakukan banyak hal. Hak ini adalah hak yang sangat diperlukan untuk masyarakat kita. Karena dinegara kita ini susah sekali untuk mendapatkan pekerjaan. Apalagi jika kita tidak memiliki pendidikan ataupun keterampilan yang memumpuni pasti akan susah mendapatkan pekerjaan yang layak.


Ketiga merupakan hak untuk bekerja. Hak untuk bekerja adalah konsep bahwa seseorang memiliki hak asasi untuk bekerja, terlibat dalam pekerjaan yang produktif, dan tidak dapat dicegah untuk melakukannya. Hak atas pekerjaan dan hak untuk bekerja itu berbeda. Karena dalam hak atas pekerjaan membahas tentang hak yang harus dijalankan pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan untuk para masyarakat yang membutuhkan nya. Sedangkan hak untuk bekerja membahas tentang hak manusiawi yang harus didapat atas kerja keras para tenaga kerja.

Ketiga yaitu hak berpendapat yang merupakan suatu hak manusia untuk menyampaikan pendapat dalam mengeluarkan isi pikirannya yang ingin disampaikan secara lisan maupun tulisan. Hak ini juga dapat terkait dalam butir Pancasila yang ke-4 yaitu Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan. Yang sebagaimana terkait dalam berpendapat dan menyampaikan nya. Biasanya untuk mendapatkan hasil yang adil dan akurat dari berbagai macam pendapat dilakukan nya musyawarah.


Keempat yaitu hak memilih agama yang dimaksud adalah setiap orang berhak memilih agama sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Di Indonesia memiliki banyak sekali macam agama. Mulai dari Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha,Konguchu. Sikap toleransi kepada sesama wajib diterapkan agar terciptanya persatuan dan kesatuan. Maka dicetuskan semboyan “Bhineka Tunggal Ika” yang mana artinya ialah berbeda-beda tetapi tetap satu. Meskipun berbagai macam perbedaan agama kita harus tetap satu untuk NKRI.


Yang terakhir yaitu hak untuk memperoleh pendidikan adalah setiap orang berhak mendapatkan pendidikan. Hak ini harus terus diterapkan agar dapat menciptakan anak bangsa yang cerdas untuk menjunjung tinggi dan menyukseskan bangsa dan negara.

Sekian terimakasih🙏

Tinggalkan Balasan