Diskusi Buku Digital Perpusnas untuk Pengembangan YPTD

Hari Kamis, 27 Mei 2021 menjadi momen bersejarah buat kami para penulis Yayasan Penerbit Thamrin Dahlan untuk menyerahkan 53 karya buku langsung ke Direktorat  Deposit dan Koleksi Perpustakaan, yakni salah satu divisi di Perpusnas yang menerima dan menyimpan data-data penulis buku tanah air, sehingga karyanya bisa abadi.

Hadir pada acara serah terima buku, Pemilik YPTD H. Thamrin Dahlan (Pur.Kombes Polisi), Mayor Nani Kusmiyati (Kasubbag Kerma Multilateral LN Rokerna dan Hukum Settama Lemhanas), Ajinatha (designer cover buku), Andy Sulistiyanto (penulis buku “How To Be Remaja Muslim Smart” Muslim & Buku-Buku Pelajaran), Muthiah Alhasany dan Sukma Tom (wartawan online Jakarta).

Selain menyerahkan karya buku, para penulis YPTD juga menyempatkan diri untuk berdiskusi bagaimana cara menerbitkan e-book, agar YPTD bisa terus berkembang dan melebarkan sayapnya. Pada kesempatan itu kami diterima Sub Koordinator Pengelolaan Karya Rekam, Suci Indrawati. Kami pun berdiskusi santai dengan canda tawa ibarat sedang kopdar.  Pak Thamrin, sebagai komandan YPTD membuka diskusi dengan sebuah pertanyaan, “Bagaimana cara menerbitkan buku digital, apakah harus menerbitkan buku fisik jika sudah ada buku digital?”

Suci menjelaskan dalam konteks ISBN  ada 2 jenis buku ISBN. Yang pertama ISBN untuk buku cetak dan E-ISBN untuk buku digital. Dalam konteks serah simpan karya cetak dan karya rekam untuk buku cetak dapat menyerahkan langsung melalui ekspedisi ke Direktorat Deposit dan Pengembangan Bahan Perpustakaan. Sedangkan untuk buku digital dapat menyerahkan langsung melalui portal  edeposit.perpusnas.go.id, menerima jurnal, majalah, musik, dan peta dalam bentuk digital. Namun saat ini portal edeposit masih mengalami maintenance (perbaikan), jadi belum bisa diakses.

Selanjutnya Andy, menanyakan terkait bagaimana cara menginput file ke website perpusnas dan haruskah menggunakan surat pengantar?Menurutnya untuk buku digital ada beberapa cara yang harus kita pahami yakni kapasitas foto tidak boleh lebih dari 50 MB (dlm bentuk JPG), semua file dibuat dalam bentuk pdf, lalu semua file digabungkan jadi satu, total kapasitas tidak lebih dari 500 MB baru kemudian diupload di sistem. “Adapun untuk surat pengantar untuk buku digital, tak perlu!” terang Suci.

Suci menambahkan, file digital tidak bisa diupload jika melebihi ketentuan kapasitas. Untuk menginput karya digital menggunakan akun dan password khusus yang hanya diberikan kepada Penerbit, bukan oleh penulis. Hal dimaksudkan agar ada kontrol dan termenej dengan baik. Untuk info lebih jelasnya hari Rabu tanggal 9 Juni 2021 akan ada acara sosialiasi buku digital di Perpusnas Mersela (Merdeka Selatan). Suci berharap perwakilan YPTD bisa mewakili untuk hadir pada acara menarik tersebut.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

4 komentar

  1. Terima kasih Mas Andy Sulistiyanto atas reportase kunjungan YPTD ke Rumah Besar Buku Perpusnas. Yes YPTD terus mengikuti regulasi UU No 13 Tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam. Buku adalah Mahkota Penulis dan Perpustakaan adalah Rumah Besar Buku Nasional yang mengyimpan rapi dan aman karya para seniman dan penulis dalam visi : melestarikan budaya Bangsa Indonesia.
    Salam Literasi
    YPTD