Dalam Sepekan Jadi Tersangka Dua Kasus Korupsi

Sumber gambar : tribunnews.com

Selamat pagi sobat,

Kejaksaan Agung kembali menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan dan Anggota DPR RI Alex Noerdin sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Dengan penetapan kasus tersebut membuat Alex Noerdin menjadi tersangka dua kasus korupsi dalam kurun waktu satu minggu.

Seperti dirilis oleh kompas.com (23/09/2021) bahwa awalnya, Alex Noerdin dijerat terkait kasus pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

Kemudian, dia dijerat sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Pada hari Kamis (16/09/2021), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Alex Noerdin dan mantan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan Muddai Madang sebagai tersangka di kasus pembelian gas bumi oleh PDPDE Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

“Tim penyidik meningkatkan status tersangka AN,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers, Kamis.

Sebelumnya Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu, CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 yang merangkap sebagai Dirut PT PDPE Gas sejak 2010.

Kemudian, AYH selaku Direktur PT DKLN sejak 2009 yang merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.

Dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar 30.194.452.79 dollar Amerika Serikat atau Rp 430.834.067.529 (kurs 14.268).

Selain itu, ada juga kerugian negara senilai 63.750 dollar AS dan Rp 2,13 miliar, setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Kemudian masih seperti dirilis oleh kompas.com (23/09/2021) bahwa sekitar seminggu berselang, Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya yang berada di kawasan Jakabaring Palembang.

Alex diduga terlibat korupsi dalam pemberian dana hibah dari APBD Sumsel Tahun 2015 dan 2017 kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang.

“Tersangka pertama adalah AN selaku Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan periode 2013-2018,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers, pada hariRabu (22/09/2021).

Dalam kasus tersebut, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang berinisial MM dan seorang PNS berinisial LPLT.

Dalam perkara tersebut Alex Noerdin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 130 miliar.

“Akibat penyimpangan tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 130 miliar,” kata Leonard.

Menetapan tersangka kepada Alex Noerdin dalam dua kasus tersebut di atas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) patut diapresiasi. Di saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah disorot publik karena kontroversi Tes Wawasan Kebangsaan, Kejagung mampu menyita perhatian publik dengan keberhasilannya mengungkap dua kasus korupsi yang melibatkan Alex Noerdin yang merupakan Anggota DPR RI dan mantan Gubernur Sumatera Selatan.

Andai saja Kejagung mampu berbuat maksimal dengan mengungkap kasus kasus korupsi lainnya maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu ada lagi bila terus saja membuat kontroversi.

Kita berharap Kejagung terus bekerja keras untuk bisa mengungkap kasus kasus korupsi lainnya.

Sobat, saatnya saya undur diri ..

Selamat beraktivitas ..

Salam sehat ..

 

NH

Depok, 25 September 2021

Tinggalkan Balasan