Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab

Terbaru0 Dilihat

Pasal 29 (2) UUD 1945 didalam undang-undang ini menyatakan bahwa agama telah diatur dalam hukum Indonesia, yang berbunyi, Hukum di Indonesia melindungi kebebasan beragama khusus untuk enam agama yang diakui oleh negara, yaitu Islam, Katolik, Kristen, Buddha, Hindu, dan Konghucu. Artinya kita sebagai warga negara Indonesia tidak bolehlah saling mencela agama dan kepercayaan yang di anut setiap warganya, karena setiap warga negara memiliki hak asasi manusia. Hak Asasi Manusia  yang harus dihargai dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun, karena hak asasi manusia merupakan hak yang mutlak sejak dari lahir yang dipunyai oleh seseorang dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun.

Pada pembahasan kali ini kita membicarakan tentang agama, maka terdapat lah pertanyaan didalamnya tentang apakah toleransi beragama ? bagaimana kah kita hidup di indonesia diatur dalam pancasila dan UUD 1945 untuk hidup bertoleran dalam berbagai agama yang ada di Indonesia ? dan bagaimana keadilan yang adil dan beradab seusi dengan agama yang dianut tanpa dibeda-bedakannya.

Toleransi itu sendiri berarti sikap saling menghargai antarkelompok dan antarindividu dalam masyarakat atau dalam lingkungan lainnya. Setiap warga negara memiliki hak untuk mempercayai agama yang akan dianutnya. Sikap tolerasi dapat menghindari diskriminasi, walaupun terdapat kelompok atau golongan yang berbeda dalam satu kelompok masyarakat.

Keadilan itu penting bagi setiap warga negara, baik dalam keadilan beragama, keadilan memperoleh hukum yang sesuai dan beradab sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya sendiri-sendiri dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. Jadi, setiap warga negara wajib saling menghormati dan wajib saling memberikan toleransinya dalam beragama, karena sudah didukung dengan hukum dan peraturan Indonesia yang adil dan beradab.

” HIDUP RUKUN BERAGAMA SALING MENGHARGAI”

Itu adalah kunci utama daripadanya, yaitu saling menghargai keyakinan apapun, agama apapun dari setiap manusia yang menangutnya.

 

Tinggalkan Balasan