TANGGUNG JAWAB SAYA SEBAGAI WARGA INDONESIA

Terbaru0 Dilihat

Nama: Dina Fadhillah Ramadhon

NIM: 20050

Tanggung Jawab Saya Sebagai Warga Indonesia

(Saya Cinta Indonesia)

 

Nama saya Dina Fadhilah Romadhon. Saya adalah mahasiswa semester 1 di akademi keperawatan polri Jakarta. Kali ini saya akan membahas seputaran mengenai tanggung jawab sebagai warga Negara Indonesia. Saya terlahir di Indonesia dengan status kewarganegaraan Indonesia orang tua saya juga berwarga Negara Indonesia. Aku sangat mencintai Indonesia dengan banyak keindahan dan kaya akan alam semesta.

Tanggung jawab sendiri menurut saya melakukan kewajiban dan mematuhi peraturan yang ada di Indonesia dengan baik dan benar. Seharusnya warga Negara Indonesia sendiri juga hars memiliki rasa keasadaran akan kewajibannya.

Dari kita sendiri harus menghormati satu sama lain dan menghargai. Dan kita sebagai warga Negara Indonesia harus menjaga nama baik Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, serta makmur tidak membuat kerusuhan. Kita hidup di dunia ini mempunyai tangggung jawab terhadap diri sendiri, tanggung jawab terhadap masyarakat, tanggung jawab terhadap tuhan, dan tanggung jawab terhadap bangsa dan Negara.

Saya sendiri sudah mempunyai tanggung jawab terhadap Indonesia tanggung jawab yang saya pegang mulai dari hal kecil seperti menaati peraturan lalu lintas, menjaga dan mencintai tanah air Indonesia, melaksanakan pancasila, patuh kepada peraturan undang-undang dasa 1945.

Sebagai masyarakat yang bertanggung jawab, tidak dapat menjadikan perbedaan tersebut menjadi suatu perpecahan. Kita harus tetap memelihara serta menjaga persatuan di masyarakat prinsip dasarĀ  untuk menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat menciptakan lingkungan hidup yang seimbang, salin bergotong royong, dan tidak membuat perbedaan menjadi perpecahan, tetapi fokus pada tujuan yang sama.

Hak dan kewajiban juga diatur pada pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa segala warga Negara dengan kedudukanya dalam hukum dan pemerintah, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tersebt. Sedangkan pada ayat brikutnya mengatakan bahwa setiapwarga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Sebagai warga Negara, setiap masing-masing dari kita memiliki ha atas banyak hal, sebagai contoh memeluk dan menjalankan agama yang kita percayai, menyuarakan pendapat, menerima pendidikan,. Sedangkan kewajiban kita sebagai warga Negara salah satunya adalah membayar pajak, berperan serta dalam pembangunan, tunduk pada hukum dan lain-lain.

Tinggalkan Balasan