Filius Yandono di Taipeh bersama PMI
Oleh : Erwan Mayulu
Pelaku penempatan pekerja migran Indonesia ke Taiwan menyambut gembira kenaikan upah PMI sektor domestic worker atau pekerja rumah tangga dari NT 17.000 menjadi NT 20.000 per 10 Agustus 2022. Maka mulai bulan depan para PMI sektor rumah tangga akan mendapatkan upah sebesar Rp 9,9 juta atau mendekati Rp 10 juta per bulan.
Kementerian Tenaga Kerja Taiwan mengumumkan Persetujuan Dewan Manajemen Dana Stabilitas Ketenagakerjaan untuk menaikan gaji Pekerja Domestik per bulan dari NT17.000 menjadi NT 20.000 (Rp10.000.000 an). Mulai 10 Agustus 2022 sistem penyesuaian gaji yang baru akan diterapkan bagi pekerja migran sektor domestik yang baru atau yang akan bekerja kembali.
Taiwan selama ini mejadi penempatan PMI terbesar disamping Malaysia. Pada masa adaptasi baru pandemi Covid -19 data di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indoensia (BP2MI) terdapat 25.000 CPMI siap berangkat, namun tertunda keberangkatannya karena pandemi Covid-19. Jumlah itu bagian dari 88.973 PMI siap berangkat telah melalui proses ketentuan baru yaitu mereka mendaftar sendiri ke Layanan Satu Atap ( LTSA ) yang ada di Dinas Tenaga Kerja di daerah, telah mengikuti pelatihan dan uji kompetensi, tes kesehatan dan memiliki surat keterangan catatan Kepolisisian dan telah memiliki visa kerja. Semuanya dilakukan secara mandiri. Tidak lagi ada penggiringan apalagi mobilisisasi.
Kini, diperkirakan terdapat 190 ribu PMI bekerja di Taiwan.
Pelaku usaha penempatan PMI ke Taiwan Filius Yandono dihubungi media ini, Kamis (22/8/2022) menyebutkan, kebijakan otoritas Taiwan ini menjadi kabar suka cita bagi Calon Pekerja Domestik ke Taiwan.
Kebijakan ini bakal menarik para calon pekerja migran untuk bekerja di negeri itu. Upah besar ini makin melengkapi pelindungan diberikan otoritas Taiwan pada PMI. Taiwan dikenal sangat ketat menjalankan tata kelola penempatan pekerja asing di negaranya. Tidak ada celah sedikit pun penempatan secara ilegal atu non prosedural
Hal ini dikarenakan tahapan-tahapan proses yang ketat serta perwakilan Kantor Ekonomi dan Dagang Taiwan (TETO) yang sangat kooperatif untuk tidak meloloskan atau menerbitkan visa bagi calon pekerja yang tidak prosedural. Penempatan ke negara Taiwan 99% harus mengikuti jalur prosedural.
Filius Yandono yang juga Direktur Utama PT Isti Jaya Mandiri berharap setelah kenaikan upah PMI sektor pekerja rumah tangga ini, proses CPMI baru ke Taiwan bisa segera dilayani kembali, penempatan PMI sektor domestic worker bakal bergulir kembali setelah pemerintah Indonesia membuat penyesuaian dengan format lembar biaya yang disepakati Taiwan.
Filius Yandono
BERKUTAT SOAL PEMBIAYAAN
Sejauh ini kita masih berkutat soal isu pembiayaan. Sebelumnya banyak isu-isu penempatan Taiwan, Karena tidak adanya transparansi biaya yaitu menyangkut mana yang menjadi biaya penempatan, biaya pribadi atau biaya persiapan pribadi pekerja,mana yang seharusnya di subsidi pemerintah. Di lapangan hampir semua biaya-biaya dan pengeluaran ditanggung terlebih dahulu oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Hal ini yang membuat Kondisi Pekerja dianggap menanggung beban biaya yang lebih tinggi, cicilan yang lebih panjang dan mendapatkan sisa gaji yang lebih kecil; biaya di luar cost structure (CS) diduga overcharging.
Tidak adanya transparasi dalam pembiayaan membuat PMI dan P3MI sama-sama menjadi korban.
Fokus tidak lagi pada Potensi dan Pelindungan Hukum serta majikan yang sangat baik dan penuh rasa kekeluargaan di Taiwan, tapi justru pada masalah pembiayaan.
Padahal, kata Filius Yandono, untuk PMI yang bekerja ke Taiwan, setelah dikurangi biaya-biaya, PMI masih mendapatkan Gaji bersih rata-rata 50% atau bahkan 2 (Dua) kali lipat lebih tinggi dari gaji yang diterima bila bekerja di negara lain yang slogan nya sudah menggunakan Tanpa Beban Biaya (Zero Cost).
BENEFIT DITERIMA PMI
Nilai-nilai positif bermanfaat yang bisa diperoleh PMI yang bekerja di Negara Taiwan yang jarang diungkap seperti:
- Penghasilan bersih setelah dikurangi modal untuk berangkat, masih jauh lebih tinggi 50% sampai 2 (dua) kali lipat dibanding negara tertentu; Rata-Rata PMI selama kontrak bisa membawa pulang RP 295.000.000 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) atau gaji bersih rata-rata Rp 8.100.000 (delapan juta seratus ribu rupiah) per bulan; dengan naiknya gaji sejak 10 Agustus 2022 menjadi Rp 10.000.000, selesai masa kontrak PMI bisa mendapat minimal Rp 360.000.000 (tiga ratus enam puluh juta rupiah);
- Majikan yang sangat ramah dan penuh rasa kekeluargaan, sangat menghormati dan memperhatikan PMI, untuk pengambilan pekerja domestik asing, majikan setiap bulannya harus membayar biaya ke pemerintah sebesar NT 5000, di luar gaji PMI dan harus memenuhi nilai atau syarat yang ketat, tidak semua majikan memiliki kualifikasi untuk mengambil pekerja;
- Pelindungan hukum yang baik, layanan pengaduan hotline 1955, pengawas ketenagakerjaan Taiwan akan menginspeksi dan memahami kondisi pekerja ditempat kerja;
- Memiliki jaminan sosial (Asuransi kesehatan yang ditanggung sebagian oleh majikan dan Asuransi Tenaga Kerja disubsidi oleh pemerintah), yang mana Asuransi Kesehatan Taiwan termasuk satu asuransi terbaik, bahkan jaminan sosial menjangkau sampai keluarga PMI, seperti bila ada keluarga PMI (orang tua) yang meninggal di Indonesia, PMI masih mendapat subsidi 3 (tiga) bulan gaji dari Taiwan. Untuk Biaya Asuransi kesehatan: – PMI hanya Menanggung 30%
– Pemerintah Taiwan subdisi 10%
– Pemberi Kerja menanggung 60%
- Program sosial yang sedang dikembangkan, pemerintah Taiwan akan memberikan subsidi bagi Keluarga PMI yang ingin berkunjung ke negara Taiwan, memberikan kesempatan bagi PMI bersilaturahmi dengan keluarga.
Filius Yandono berharap, melihat banyaknya hal positif dan peluang serta keuntungan yang bisa didapatkan PMI yang bekerja di Taiwan sebagai negara tujuan favorit dan terbaik baik PMI saat ini Calon Pekerja dan juga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia sangat mengapresiasi usaha Pemerintah Indonesia (Kemnaker, BP2MI, KSP, Kemenlu) dan Kamar Dagang dan Ekonomi Taiwan di Indonesia atas tercapainya kesepakatan-kesepakatan dan bisa segera dibuka kembali pelayanan kepada Calon Pekerja Domestik Negara Tujuan Taiwan.
Erwan Mayulu, Penulis Ketenagakerjaan