Oase Ramadhan Hari Ke 17 ” 2 Rukun Utama Dalam Sholat Yang Jarang Di Ketahui”

Sholat merupakan rukun kedua setelah Syahadatain (kesaksian bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah). Sholat adalah tiang agama, jika sholat seseorang baik, maka seluruh amalan yang lainnya menjadi baik.

Sebagai seorang muslim meninggalkan sholat adalah dosa besar, sebaliknya mengerjakan sholat adalah menegakkan tiang agama sebagai penyangga ibadah lainnya. Karena itu syarat sah dan rukun rukun dalam sholat wajib kita pahami, sehingga tujuan dari sholat yang kita kerjakan dapat tercapai yaitu mencegah perbuatan keji dan mungkar.

Firman Allah “Innashsholatatanha ‘anil fahsya iwalmunkar” sesungguhnya sholat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Agar sholat yang kita kerjakan sebanyak lima kali dalam sehari semalam, memberikan pengaruh terhadap sikap dan perilaku sehari hari, maka setiap rukun dalam sholat harus diketahui dengan sebaik baiknya. Karena jika salah satu rukun dari sholat ditinggalkan maka sholat yang dikerjakan tidak sah (batal).

Rukun sholat dibagi menjadi tiga bagian. Pertama, Rukun Qalbi, kedua Rukun Qauli dan ketiga adalah Rukun Fi’li.

Rukun Qalbi merupakan rukun yang dikerjakan oleh hati, dalam sholat yang termasuk rukun qalbi adalah niat. Niat dalam sholat wajib terbagi menjadi tiga bagian yaitu Qasad (Sengaja diniatkan), Takrad (fardunya) dan Takyyin (sholatnya). Contoh ketika berniat sholat shubuh maka niat yang wajib dihadirkan adalah “Aku Niat (Qasad) Sholat Fardu (Takrad) Shubuh Dua Rakaat (Takyyin) lillahita’ala. Demikian juga dengan wajib laiinya harus ketiga rukun niat tersebut terpenuhi.

Niat merupakan rukun yang paling utama dalam sholat, bahkan setiap amal ibadah sangat tergantung pada niat, sebagaimana hadist Rasulullah SAW “Innamal ‘Amalu Binniyati” sesungguhnya segala amal tergantung dari niat.

Setelah niat, rukun yang kedua yang wajib kita ketahui dalam sholat adalah Rukun Qauli. Rukun qauli merupakan rukun yang wajib dikerjakan oleh lisan, artinya kalau tidak diucapkan secara jelas dan benar maka sholat menjadi tidak sah.

Rukun Qauli dalam sholat terdiri dari lima bagian yaitu ; Takbiraturihram, Membaca Surat Al Fatehah, Tasysyahud Akhir, Sholawat atas Nabi Muhammad dan Ucapan salam.

Takbiraturihram merupakan ucapan Allahuakbar, tidak boleh diganti dengan bacaan yang lain, harus diucapkan secara jelas huruf dan makhrajnya, sekurang kurang dapat didengar oleh kedua telinga. Artnya tidak boleh dibaca dalam hati, melainkan harus dengan lisan. Demikian juga dengan empat rukun lainnya. Menurut mazhab Syafii Surat Al Fatehah dibaca dengan jelas mulai dari ayat pertama “Bismillahirrahmanirrahim” hingga ayat terkahir “Wallaadhooolliin”.

Bacaan tasysyahud akhir yang wajib dibaca dengan jelas dimulai dari “Attahiyyatul” hingga “Asyhadu Alla Ila ha Illallah Wa Asyhadu Anna Muhamadarrasulullah” selanjutnya bacaan sholawat atas junjungan alam baginda Rasul Muhammad SAW “Allahumma Sholli’ala Sayyidina Muhammad”. Dan yang kelima adalah ucapan “Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarakatuh” .

Adapun bacaan yang lain dalam setiap gerakan sholat merupakan sunnah sunnah dalam sholat, jika dikerjakan menjadi kesempurnaan sholat dan jika tidak dikerjakan sholat tetap sah.

Rukun Fi’li adalah rukun rukun dalam sholat yang kerjakan oleh anggota tubuh ketika sholat yaitu, berdiri betul bagi yang mampu, rukuk, iktidal, sujud, duduk diantara dua sujud, duduk tasysyhud akhir dan tumakninah.

Rukun Qalbi dan Rukun Qauli merupakan rukun yang menuntut kita untuk belajar agar bacaan yang kita baca benar benar sesuai dengan makhrajnya. Sedangkan Rukun Fi’li cukup dengan kita mengikuti gerakan imam ketika sholat berjamaah.

Semoga Bermanfaat….
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa
Semoga Puasa Kita Diterima Oleh Allah SWT
Aamiin Ya Rabbal’alamiin

Tinggalkan Balasan