Nama : Meritita Diana P
NIM : 20060 (1B)
Kemanusiaan yang Adil Dan Beradap
Berani Membela Kebenaran dan Keadilan
Assalamualaikum Wr Wb, perkenalkan saya Meirita Diana Putri ingin membahas tentang berani membela kebenaran dan keadilan. Dalam penulisaan ini saya akan mengeluarkan pendapat saya tentang sila ke-2 yaitu kemanusiaan yang adil dan beradap. Sebelum itu saya akan membahas tentang pancasila.
Pancasila merupakan ideologi Bangsa Indonesia, dalam setiap butir-butir pancasila memang harus dipahami tetapi juga harus diamalkan setiap butirnya. Sebagai Rakyat Negara Indonesia kita tidak hanya menghafal setiap butir pancasila tetapi memang harus menjalankan sila-sila dikehidupan kita sehar-hari agar tidak adanya perpecahan didalam negara.
Bapak M. Jufus Kalla pun mengatakan “Untuk menjaga bangsa ini, ideologi bangsa harus dipahami semua generasi muda dan generasi tua. Bukan hanya harus dipahami, tetapi harus dijalankan” kata bapak Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Dahulu ada 36 butir yang merupakan penjabaran dari 5 sila dalam perjalanannya butir-butir pancasila ini memiliki penambahan menjadi 45 butir. Sila ke-2 ini terdapat penjabaran dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 diantara lain terdapat dalam:
- Pasal 5 ayat 1 sampai 3,
- Pasal 6 ayat 1 dan 2, dan
- Pasal 7 ayat 1 dan 2.
Dalam Pasal 5 ayat 1 dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dalam Pasal 5 ayat 2 dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dalam Pasal 5 ayat 3 dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Didalam pancasila sudah dijelaskan sebagaimana setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak masing-masing untuk membela setiap kebenaran dan juga bersikap adil sesama makhluk hidup, sejatinya manusia itu saling membutuhkan satu sama lain. Tanpa berhubungan satu sama lain manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya, karena itu juga manusia disebut dengan makhluk sosial.
Membela kebenaran itu artinya tidak menutupi sesuatu tindakan kejahatan, karena kebenaran harus ditegakkan dan keadilan harus dijunjung tinggi. Saya akan memberikan beberapa contoh tentang menerapkan isi dari sila ke-2 dalam aspek berani membela kebenaran dan keadilan , yaitu:
- Bersikap adil pada sesama makhluk hidup,
- Mendukung KPK dalam memberantas korupsi,
- Saat dipersidangan harus jujur-sejujurnya tanpa menutupi suatu tindakan kejahatan.
Terimakasih.