Data Sertifikat Vaksin Bocor, Kok Bisa Begitu ?

 

Sumber gambar : suara.com

Selamat pagi sobat,

Beberapa hari kemarin, publik dikejutkan oleh adanya sertifikat vaksin dari Presiden Joko Widodo yang beredar di jagad media sosial. Kejadian ini tentu saja memprihatinkan karena data sertifikat vaksin berisikan data pribadi seseorang seperti NIK dan tanggal lahir. Dengan bocornya data pribadi ini sangat memungkunkan untuk disalahgunakan oleh seseorang, misalnya saja pendaftaran kartu Simcard Handphone yang harus memberikan NIK.

Seperti dirilis oleh kompas.com (03/09/2021) bahwa anggota Komisi I DPR Sukamta menilai, persoalan pelindungan data pribadi dalam situasi darurat, terlebih data pribadi Presiden Joko Widodo ikut bocor di tengah publik.

“Saat ini sudah menyangkut data data seorang Presiden, maka ini sudah darurat dan tidak boleh dibiarkan terjadi lagi,” kata Sukamta.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu berpandangan, berulangnya kasus kebocoran data di berbagai tingkatan setidaknya menunjukkan empat hal.

Pertama, hal itu bisa disebabkan tidak adanya kepedulian dari pengelola data.

Ia mencontohkan kasus kebocoran data e-HAC yang hanya disimpan di situs web tanpa pengamanan.

Kedua, menurut Sukamta, boleh jadi disebakan kemampuan pengamanan yang tidak cukup, baik dari sistemnya maupun manusianya.

Ia menyebutkan, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate telah berulang kali menjamin bahwa sistem dan manusianya sudah memenuhi standar dan disertifikasi, tetapi hal itu tidak terbukti karena nyatanya kebocoran data terus terjadi.

Ketiga, bisa jadi ada kesengajaan untuk membocorkan data dengan berbagai motif.

Sedangkan yang keempat, kebocoran terjadi karena tidak kuatnya lembaga pemantau, pengawas, dan pengarah.

“Bisa jadi sertifikasi yang dikeluarkan tidak memadai atau tidak sebanding dengan keterampilan pengelolanya. Selama ini pengawasan dan sertifikasi dilakukan oleh Kominfo. Dan ini sudah terbukti tidak berfungsi dan tidak berjalan dengan memadai,” kata Sukamta.

Empat hal yang dikemukakan oleh Anggota DPR RI di atas benar adanya dan kejadian ini tidak dapat dianggap hal yang biasa biasa saja namun merupakan kejadian yang harus segera ditangani oleh Pemerintah dengan cepat dan tuntas.

Sementara itu, pihak pemerintah  segera merespon kejadian yang menyangkut bocornya data sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo.

Seperti dirilis oleh kontan.co.id (03/09/2021) bahwa Kementerian Kesehatan, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan penjelasan tertulis bersama pada hari Jumat (03/09/2021) malam.

Ketiga lembaga pemerintah itu menyatakan,  akses terhadap sertifikat vaksinasi Covid-19 Jokowi menggunakan fitur pemeriksaan sertifikat pada sistem PeduliLindungi.  Fungsi pemeriksaan sertifikat sebelumnya mensyaratkan pengguna menyertakan nomor handphone untuk pemeriksaan.

Setelah menimbang masukan dari masyarakat, akses sertifikat vaksinasi Covid-19 hanya menggunakan lima parameter. Yakni  nama, Nomor Identitas Kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin. Tujuannya agar mempermudah masyarakat mengakses sertifikat vaksinasi Covid-19.

Lalu pemerintah menjelaskan mengapa data Jokowi bisa terbuka.

Informasi NIK dan tanggal vaksinasi Covid-19 Jokowi bukan berasal dari sistem PeduliLindungi.  “Informasi NIK tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedangkan  informasi tanggal vaksinasi presiden dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa,” tulis pemerintah.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, BSSN, dan Kementerian Kominfo melakukan tata kelola perlindungan data dan keamanan sistem PeduliLindungi.

Kementerian Kesehatan, sebagai Wali Data bertanggung jawab agar pemanfaatan data pada Sistem Pedulilindungi  terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN).

BSSN sebagai lembaga yang berwenang untuk melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber bertanggungjawab untuk melakukan pemulihan, dan manajemen risiko keamanan siber sistem elektronik.

Kementerian Kominfo selaku regulator, penyedia infrastruktur PDN, serta pemberi sanksi terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi akan melakukan langkah strategis pemutakhiran tata kelola data sistem Pedulilindungi.

Untuk meningkatkan keamanan, pemerintah melalui Kementerian Kominfo, telah melakukan migrasi Sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional (PDN) pada 28 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB.

Migrasi turut dilakukan terhadap Sistem Aplikasi SiLacak dan Sistem Aplikasi PCare.

Kita sebagai warga masyarakat berharap agar kejadian seperti ini tidak boleh terulang lagi dan Pemerintah wajib menjaga data pribadi setiap warganegara dengan sebaik baiknya.

Sobat, saatnya saya undur diri ..

Selamat beraktivitas ..

Salam sehat ..

 

NH

Depok, 6 September 2021

Tinggalkan Balasan