Militer Dan Polri Jadi Pj Gubernur Di 2022-2023, Kenapa Tidak ?

Sumber gambar : rakyatntt.com

Selamat pagi sobat,

Tidak digelarnya Pemilihan Kepala Daerah di tahun 2022 dan di tahun 2023 dan baru akan digelar Pemilihan Kepala Daerah Serentak di tahun 2024 menyebabkan bakal ada 271 dari tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota tidak memiliki Kepala Daerah definitif.

Oleh karena itu Pemerintah Pusat akan menunjuk penjabat (Pj) Kepala Daerah hingga terpilihnya Kepala Daerah Definitif di Pemilihan Kepala Daerah di tahun 2024.

Seperti dirilis cnnindonesia.com (24/09/2021) bahwa sebanyak 24 provinsi akan dipimpin oleh ASN pejabat pimpinan tinggi madya. Penjabat Gubernur akan diusulkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan ditetapkan oleh Presiden.

Sementara itu, ada 241 Kabupaten/Kota yang dipimpin ASN pejabat pimpinan tinggi pratama. Penjabat Bupati/Wali kota diusulkan Gubernur dan ditetapkan Mendagri.

Dalam hal penunjukan penjabat Kepala Daera maka Pemerintah Pusat tidak menutup opsi penunjukan Perwira tinggi Militer (TNI) dan Polri sebagai penjabat Kepala Daerah hingga usainya Pemilihan Kepala Daerah Serentak di tahun 2024.

Seperti dirilis cnnindonesia.com (24/09/2021) bahwa Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan pihaknya selalu bersandar pada peraturan perundang-undangan. Jika penunjukan TNI-Polri diperbolehkan undang-undang, Kemendagri bisa saja mengambil opsi itu.

“Yang paling utama adalah kita memperhatikan aturan. Bagaimana diatur, baik oleh undang-undang, peraturan pemerintah, itu yang kita lakukan terlebih dahulu,” kata Benni.

Benni menyampaikan Pemerintah Pusat beberapa kali menunjuk perwira tinggi TNI-Polri sebagai penjabat (Pj) Kepala Daerah. Misalnya, saat menunjuk Mayjen TNI Soedarmo sebagai Pj Gubernur Aceh dan Irjen Carlo Tewu sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.

Menurut Benni, penunjukan keduanya sesuai aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dua orang itu adalah pejabat pimpinan tinggi madya di Kemendagri dan Kemenko Polhukam.

“Kemungkinan-kemungkinan seperti itu menjadi pertimbangan jika kita melihat kondisi daerah yang memang memerlukan seperti itu,” tutur Benni.

Benni memastikan pihaknya memilih pejabat Kepala Daerah sesuai aturan perundang-undangan. Kemendagri juga akan mempertimbangkan kebutuhan setiap wilayah dalam penunjukan penjabat kepala daerah.

“Sebelum Pak Menteri menyampaikan ke Presiden, tentu segala pertimbangan sudah diperhatikan, terutama aturan main dan kondisi wilayah,” ujar Benni.

Menurut hemat saya, penunjukkan Perwira tinggi Militer (TNI) dan Polri sebagai penjabat Kepala Daerah memang tidak menyalahi Undang Undang. Hanya saja sebagian publik memandang penunjukkan Perwira tinggi TNI dan Polri sebagai penjabat Kepala Daerah seperti mengulang pelaksanaan Dwi Fungsi ABRI di masa Pemerintahan Orde Baru.

Namun trauma masa lalu tersebut seharusnya tidak perlu lagi dibawa ke ruang publik karena hanya membuat kegaduhan yang tidak produktif.

Pertimbangan penunjukkan Perwira tinggi militer (TNI) dan Polri sebagai penjabat Kepala Daerah, bisa jadi salah satu faktornya, tak lain karena faktor keamanan dan stabilitas sosial politik di daerah setempat. Penjabat Kepala Daerah dari unsur perwira tinggi militer (TNI) dan Polri dianggap dapat lebih mudah melakukan  koordinasi pengamanan dengan pejabat Militer dan Polri di daerah yang menjadi tanggung jawabnya apalagi perwira tinggi militer (TNI) dan Polri yang ditunjuk sebagai Penjabat Kepala Daerah memiliki senioritas dari pejabat Militer dan Polri di daerah tersebut.

Yang terpenting bahwa Perwira tinggi militer (TNI) dan Polri yang ditunjuk sebagai Penjabat Kepala Daerah harus memiliki netralitas dan integritas saat berlangsungnya Pemilihan Umum, baik Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden dan  Pemilihan Kepala Daerah Serentak di tahun 2024.

Kita berharap pergantian Gubernur, Bupati dan Walikota beserta para wakilnya di tahun 2022 dan tahun 2023 tidak menimbulkan gejolak sosial politik di daerah setempat dan pembangunan di daerah tersebut harus dipastikan dapat berlangsung dengan lancar tanpa ada kendala yang berarti.

Sobat, saatnya saya undur diri ..

Selamat beraktivitas ..

Salam sehat ..

 

NH

Depok, 28 September 2021

Tinggalkan Balasan