Abraham Raubun, B.Sc, S.Ikom
Guna mengapresiasi desa-desa yang berprestasi, dalam membangun desanya, Pemerintah mengambil peran dengan memberikan insentif kinerja. Untuk ini dana yang digunakan berasal dari rupiah murni. Kini Pemerintah telah mengalokasikan 4% dari Dana Desa sebagai insentif Kinerja bagi desa yang dinilai berhasil meningkatkan belanja desanya secara signifikan.
Desa kini semakin seksi. Betapa tidak seperangkat kewenangan dilekatkan. Sekarang desa dapat mengatur dan mengurus masyarakatnya sendiri. Ini merupakan perwujudan kewenangan mengatur berdasarkan hak asal-usulan kewenangan lokal berskala desa. Disamping itu desa juga dipercaya untuk melaksanakan atau mengurus pembangunan sebagai wujud kewenangan yang ditugaskan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Untuk menerapkan kewenangan tersebut didukung oleh penyediaan dana. Sumbernya ada dari APBN, APBD provinsi dan kabupaten/kota. Dana ini digunakan untuk belanja desa berdasarkan kewenangan Desa.
Belanja desa adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diterima kembali oleh desa. Artinya habis terpakai untuk membiayai pengeluaran pembangunan yang sudah direncanakan.
Salah satu sumber pendanaan yang cukup signifikan adalah Dana Desa, disamping 6 sumber pendapatan desa lain. Ini merupakan Dana transfer bersumber dari APBN yang langsung ke rekening Desa. Menilik dukungan pemerintah kepada Desa melalui Dana Desa ini, sejak diluncurkan pada tahun 2015, jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun. Meskipun dalam masa Pandemik Covid-19 ini sedikit menurun. Jumlah keseluruhan mencapai lebih dari 468 Triliun.
Namun seiring dengan pemberian kewenangan yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 untuk diterapkan, ada suatu tuntutan besar terhadap desa. Ini merupakan konsekuensi logis.
Untuk mengelola sumber daya pembangunan yang cukup besar, beberapa hal perlu diperhatikan. Kapasitas desa harus memadai. Bahkan Salah satu tujuan pengaturan desa dalam Undang-Undang 6/2014 tentang desa itu disebutkan mewujudkan Pemerintahan Desa yang profesional, efisien, efektif, terbuka dan bertanggung jawab. Disebutkan Pemerintahan Desa tentu meliputi semua komponen yang ada baik lembaga Desa yaitu pemerintah Desa (kepala Desa dibantu perangkat desa), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Adat Desa (LAD), serta Lembaga Kemasyarakatan Desa (PKK, Posyandu, Karang Taruna) dsb.
Upaya meningkatkan kapasitas ini semakin mendesak untuk dilakukan. Pasalnya catatan lapangan menunjukkan belanja desa belum optimal. Berbagai Hal menjadi hambatan. Kapasitas Pemerintah Desa dari 74.961 desa yang tersebar diseluruh tanah air sebagian besar masih rendah. Tingkat partisipasi masyarakat dalam Mendorong desa membangun belum maksimal, belum ada dorongan untuk meningkatkan daya ungkit belanja desa secara signifikan, serta sistem monitoring dan evaluasi secara menyeluruh. Selain itu derasnya arus regulasi dari berbagai Kementerian dan lembaga tak Karang mengundang keluhan pemerintah Desa. Acap kali desa merasa galau dalam menerapkan regulasi yang begitu banyak. Terkesan seolah tanpa ada Koordinasi dan harmonisasi antara satu regulasi dengan regulasi lainnya.
Ini merupakan kesenjangan antara harapan dan kenyataan.
Upaya untuk mempersempit Kesenjangan ini dilakukan pemerintah melalui pengembangan kapasitas Pemerintah Desa dan masyarakatnya. Upaya yang dilakukan dikemas dalam Program Penguatan Pemerintahan Dan Pembangunan Desa (P3PD). Program ini mendayagunakan dukungan dana pinjaman (loan) dari Bank Dunia (World Bank) untuk periode tahun 2020-2024.
Secara ringkas Program ini berintikan upaya meningkatkan kapasitas Pemerintahan Desa, mencerdaskan masyarakat, menyediakan insentif bagi desa berprestasi serta melakukan sinkronisasi dan harmonisasi di tingkat kementerian/lembaga untuk mendukung dan mempercepat pencapaian tujuan utama yaitu meningkatkan belanja desa.
Di dalamnya ada 4 komponen program. Perbaikan Kinerja Desa Berbasis Insentif, adalah Salah satu komponennya disamping Penguatan kelembagaan Pemerintah Desa, Mendorong Pembangunan Desa Partisipatif dan Koordinasi, Pemantauan dan Supervisi Nasional.
Komponen Perbaikan Kinerja Desa Berbasis Insentif ini pelaksanaannya menjadi tanggungjawab Kementerian Keuangan. Sementara Penguatan Kelembagaan Pemerintahan Desa dan Mendorong Pemerintahan Desa yang Partisipatif masing-masing menjadi tanggungjawab Direktorat Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. Pemantauan dan Supervisi Nasional dikoordinasikan oleh BAPPENAS dan Kementerian Pemberdayaan Masyarakat Dan Kebudayaan (PMK).
Dengan adanya insentif Kinerja ini, diharapkan Desa menjadi lebih terpacu untuk berprestasi meningkatkan belanja desa masing-masing.