Oleh
Sucipto Ardi
Bangsa ini memiliki dasar negara bernama Pancasila. Lima dasar dalam menjalankan kehidupan bernegara di Indonesia ini diambil dari nilai-nilai luhur bangsa yang sudah ada sejak dulu jaman nenek moyang, tumbuh kembangnya telah teruji melewati perjalanan waktu. Satu sila dari yang lima adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila terakhir ini dapat ditafsirkan sebagai tujuan akhir dari dasar negara. Pancasila dengan ketuhanannya, kemanusian, persatuan, dan musyawarah, tak lain dan tak bukan adalah untuk keadilan bagi semua.
Tema keadilan yang ada dalam dasar negara Indonesia, sudah barang tentu bukan hanya ada di nusantara ini, apalagi mengaku-aku (klaim) adalah satu-satunya milik Indonesia. Keadilan sosial diusung banyak pemimpin untuk dijadikan isu dunia. Pertama kali digaungkan di Kopenhagen, Denmark oleh lebih dari 100 pemimpin politik. Setelah 10 tahun, kemudian di tinjau oleh anggota PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) di bulan Februari 2005. Dua tahun kemudian, Majelis Umum PBB mendeklarasikan bahwa “tanggal 20 Februari sebagai Hari Keadilan Sosial Sedunia” yang diperingati setiap tahunnya.
Hari Keadilan Sosial Sedunia diharapkan menjadi moment melihat lebih dalam bagaimana keadilan sosial mempengaruhi pengentasan kemiskinan. Fokusnya adalah kepada pekerjaan penuh dan menopang terjadinya integrasi sosial. Lebih jauh, keadilan sosial juga tidak hanya yang berkaitan dengan aspek material seperti pemerataan pendapatan, kemiskinan, dan pekerjaan. Aspek non-material seperti kesetaraan, hak-hak asasi manusia, jaminan sosial, pengakuan terhadap kelompok-kelompok sosial minoritas dan terpinggirkan. Perluasan makna ini menjadi penting mengingat bahwa pada dasarnya keadilan sosial menunjuk kepada hak yang dimiliki setiap orang yang hidup dan tinggal pada suatu negara.
Di masa pandemik Korona di tahun 2021, peringatan Hari Keadilan Sosial Sedunia 20 Februari bertemakan A Call for Social Justice in the Digital Economy (Panggilan untuk Keadilan Sosial dalam Ekonomi Digital). Tema ini mengajak seluruh masyarakat dunia untuk mendukung berbagai upaya dari komunitas internasional guna mencari solusi dalam mencapai pembangunan berkelanjutan, pengentasan kemiskinan, promosi lapangan kerja penuh, pekerjaan layak, perlindungan sosial universal, kesetaraan gender, hingga kepada akses kesejahteraan sosial dan keadilan bagi semua masyarakat. Untuk tingkat negara, tema tahun ini untuk mendorong antar negara secara regional atau internasional, termasuk dengan lembaga PBB serta para pemangku kepentingan guna secara nyata mengatasi defisit dan kesenjangan digital, memberi kesempatan untuk dapat kerja layak, melindungi ketenagakerjaan, dan tentunya hak asasi manusia.
Semua uraian tersebut dapat diperas menjadi dua hal penting. Pertama, bahwa dibangun sebuah atmosfer untuk terciptanya kesempatan yang sama bagi kepada para pencari kerja, pemerataan dan kesetaraan pendapatan untuk mendukung tercapainya keadilan sosial. Kedua, bahwa untuk mengenalkan sekaligus menerapkan keadilan sosial, tidak berhenti di tingkat lokal, namun diwujudkan di tingkat nasional, regional maupun internasional.
Dalam kondisi ekonomi yang nyaris diseluruh dunia mengalami kelesuan sebagai dampak wabah Korona, nasib para pekerja menjadi sorotan utama. Di Indonesia mengalami hal yang sama. Pekerja di Indonesia dengan kekuatan yang ada terus memperjuangkan apa yang termaktub dalam harapan-harapan Hari Keadilan Sosial Dunia, terutama soal “melindungi ketenagakerjaan”.
Isu tersebut menjadi hangat belakangan ini oleh karena hadir kebijakan-kebijakan baru yang dinilai pekerja berpotensi akan merugikan dan seakan tanpa harapan hidup dimasa depan. Sejak tahun 2000, kiamat kecil telah datang ke pekerja dan terus menghantui hingga kini, terlebih lahir UU Omnibuslaw tentang Cipta Kerja. Mengutip disitus resmi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) tertanggal 16 Februari 2021 bahwa kita (pekerja) semua tidak kuasa untuk membendung nafsu serakah kaum kapitalis imperialis. Selamat datang penjajahan baru, selamat datang ketidakmampuan berjuang, selamat datang kehancuran, Selamat datang kontrak seumur hidup, Selamat datang gradasi kesejahteraan dan perlindungan, selamat tinggal keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, selamat tinggal pekerja tetap, Selamat tinggal pesangon.
Perjuangan selama bertahun-tahun oleh organisasi pekerja, hilang sudah. Sejak dibentuknya SPSI tahun 1985 sebagai perubahan nama dari Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI), organisasi ini tidak bosan-bosan menjalankan berbagai aksinya untuk memastikan kaum pekerja mendapatkan perlindungan yang layak. Tahun 1991, Presiden Suharto menetapkan hari berdirinya FBSI dijadikan sebagai Hari Pekerja Indonesia (Harpekindo). Berbeda dengan Hari Buruh Nasional yang mendapatkan hari libur dan lebih terasa internasional, Harpekindo tanpa mendapat “tanggal merah”.
Sebagai catatan akhir, dan sesuai awalan tulisan ini yang berbicara soal Pancasila, situs SPSI menulis: “Hukum haruslah difilter oleh Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum di Indonesia, jika tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila maka harus dihapus dan diganti”. Dengan demikian Pancasila seharusnya dijadikan benteng kokoh untuk memastikan bahwa produk hukum apapun merujuk kepada sila-sila Pancasila, khususnya dalam hal ini terkait dengan kepastian perlindungan terhadap ketenagakerjaan. Sila kelima Pancasila yang ditafsirkan sebagai tujuan akhir dasar negara, harus dijadikan muara telaga susu keadilan sosial bagi pekerja, dan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Disinilah guru menjelaskan kepada peserta didik bahwa untuk mencapai keadilan membutuhkan usaha yang tidak main-main. Pembentukan kompetensi dimasa sekolah seperti yang disajikan dalam proses pembelajaran adalah sesuatu hal yang amat penting. Proses pembelajaran, penugasan, dan performance/penampilan hasil pekerjaan peserat didik harus terus-menerus digalakkan untuk membentuk kepercayaan diri dalam menapaki hari ini dan menghadapi tantangan dimasa depan.
Sumber
https://www.suara.com/news/2021/02/18/103743/hari-keadilan-sosial-sedunia-20-februari-sejarah-dan-tujuannya?page=all
https://kumparan.com/berita-hari-ini/sejarah-dan-tema-hari-keadilan-sosial-sedunia-yang-diperingati-hari-ini-1vDC5rpJ6VO
https://www.tagar.id/sejarah-hari-pekerja-nasional-diperingati-20-februari