RPP TIKOM SABAR

Terbaru602 Dilihat

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

TIKOM SABAR

Oleh : Supyanto

  1. Proses Pembelajaran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi pesertadidik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.

Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi maka prinsip pembelajaran yang digunakan:

  1. dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu;
  2. dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar;
  3. dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
  4. dari pembelajaran            berbasis         konten            menuju           pembelajaran            berbasis kompetensi;
  5. dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
  6. dari pembelajaran            yang    menekankan  jawaban         tunggal           menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
  7. dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
  8. peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills);
  9. pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
  10. pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
  11. pembelajaran yang berlangsung di rumah di sekolah, dan di masyarakat;
  12. pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah peserta didik, dan di mana saja adalah kelas;
  13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
  14. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.

Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar proses yang mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.

  1. Karakteristik Pembelajaran

Karakteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi. Standar Kompetensi Lulusan memberikan kerangka konseptual tentang sasaran pembelajaran yang harus dicapai. Standar Isi memberikan kerangka konseptual tentang kegiatan belajar dan pembelajaran yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.

Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, sasaran pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan.

Ketiga ranah kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda. Sikap diperoleh melalui aktivitas “menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh melalui aktivitas “mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta”. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas “mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”.

Karaktersitik kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan turut serta mempengaruhi karakteristik standar proses. Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antar matapelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong kemampuan peserta didik untuk menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).

Rincian gradasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut

Sikap Pengetahuan Keterampilan
Menerima Mengingat Mengamati
Menjalankan Memahami Menanya
Menghargai Menerapkan Mencoba
Menghayati, Menganalisis Menalar
Mengamalkan Mengevaluasi Menyaji
Mencipta

Karakteristik proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SD/MI/SDLB/Paket A disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik.

Secara umum pendekatan belajar yang dipilih berbasis pada teori tentang taksonomi tujuan pendidikan yang dalam lima dasawarsa terakhir yang secara umum sudah dikenal luas. Berdasarkan teori taksonomi tersebut, capaian pembelajaran dapat dikelompokkan dalam tiga ranah yakni: ranah kognitif, affektif dan psikomotor. Penerapan teori taksonomi dalam tujuan pendidikan di berbagai negara dilakukan secara adaptif sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengadopsi taksonomi dalam bentuk rumusan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Proses pembelajaran sepenuhnya diarahkan pada pengembangan ketiga ranah tersebut secara utuh/holistik, artinya pengembangan ranah yang satu tidak bisa dipisahkan dengan ranah lainnya. Dengan demikian proses pembelajaran secara utuh melahirkan kualitas pribadi yang sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

  1. Perencanaan Pembelajaran
  2. Desain Pembelajaran

Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.

  1. Silabus

Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikit memuat:

  • Identitas mata pelajaran
  • Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
  • Kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
  • kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
  • tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A);
  • materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
  • pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
  • penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
  • alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
  • sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang

Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.

  1. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

Menurut Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan suatu rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan ataupun lebih. RPP brekembang dari silabus untuk lebih mengarahkan kegiatan pembelajaran sperta didik untuk mencapai Kompetensi Dasar.

Dan selanjutnya menurut Permandikbud 81A Tahun 2013 lampiran IV tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Umum Pembelajaran, yang pertama dalam pembelajaran menurut standar proses merupakan perencanaan pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan dalam penyusunan suatu Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. RPP merupakan sebuah rencana pembelajaran yang dikembangkan dengan rinci dari materi pokok atau tema tertentu mengacu pada silabus.

Menurut Panduan Teknis Penyusunan RPP di Sekolahan Dasar, RPP merupakan sebuah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemua atau lebih. RPP dikembangkan dengan rinci dari materi pokok ataupun tema tertentu yang mengacu pada silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran siswa dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur, dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan. Dalam standar isi yang telah dijabarkan dalam silabus. Ruang lingkup rencana pembelajaran paling luass mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1(satu) atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.

Secara definisi rencana pelaksanaan pembelajaran merupakan keseluruhan proses pemikiran dan penentuan semua aktivitas yang akan dilakukan pada masa kini dan masa yang akan datang dalam rangka mencapai tujuan.
Proses mempersiapkan kegiatan-kegiatan secara sistematis yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 19 tahun 2005 pasal 20 berbunyi bahwa perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pemebelajaran, materi pembelajaran, metode pembelajaran, sumber belajar dan penilaian hasil belajar. Beberapa pengertian tentang perencanaan pembelajaran antara lain:

  • Proses mempersiapkan kegiatan-kegiatan secara sistematis yang akan 
dilakukan untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
  • Perhitungan dan penentuan tentang sesuatu yang akan dijalankan dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Siapa yang melakukan? Kapan? Dimana? Bagaimana cara melakukannya? 

  • Sebagai keseluruhan proses pemikiran dan penentuan secara matang menyangkut hal-hal yang akan dikerjakan di masa akan datang dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
  • 
Proses penyiapan seperangkat pembelajaran untuk dilaksanakan pada waktu yang akan datang, yang diarahkan untuk mencapai sasaran kompetensi. 

  • Proses pengambilan keputusan atau sejumlah alternatif (pilihan) mengenai sasaran dan cara-cara yang akan dilaksanakan dimasa yang akan datang guna mencapai tujuan yang dikehendaki serta pemantauan dan penilaian atas hasil pelaksanaannya, yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. 


Hal yang sama diungkapkan oleh E.Mulyasa, Rencana pelaksanaan pembelajaran pada hakekatnya merupakan perencanaan jangka pendek untuk memperkirakan atau memproyeksikan apa yang akan dilakukan dalam pembelajaran.

Dari beberapa pengertian perencanaan yang dikemukakan oleh para pakar, tetapi pada dasarnya perencanaan memiliki kata kunci “penentuan aktivitas yang akan dilakukan” kata kunci ini mengidentifikasikan bahwa perencanaan merupakan kegiatan untuk menentukan masa yang akan datang. Karena pekerjaan yang ditentukan pada kegiatan perencanaan belum dilaksanakan, maka untuk dapat membuat perencanaan yang baik harus menguasai keadaan yang ada pada saat ini. Dari kondisi yang ada itulah berbagai proyeksi dapat dilakukan dan kemudian dituangkan dalam berbagai rangkaian kegiatan dalam perencanaan dalam hal ini rencana pengajaran di kelas/sekolah.

Penerapan kegiatan perencanaan dalam proses pembelajaran merupakan suatu upaya untuk menentukan berbagai kegiatan yang akan dilakukan di ruang kelas dalan kaitannya dengan upaya untuk mencapai tujuan dari proses pembelajaran yang telah ditetapkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran. Dalam konteks pendidikan berbasis kompetensi, maka tujuan yang ingin dicapai dalam pembelajaran tersebut adalah kompetensi yang harus dimiliki siswa, sehingga rencana pembelajaran merupakan suatu upaya untuk menentukan kegiatan yang akan dilakukan dalam kaitannya dengan upaya mencapai kompetensi yang diharapkan, yakni kompetensi kongitif, afektif, dan kompentensi psikomotor.

Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.

Dalam proses membuat rencana pembelajaran, yang harus ditentukan terlebih dahulu adalah kompetensi apa yang akan dicapai. Kompetensi tersebut merupakan tujuan atau arah yang akan dituju. Setelah menentukan kompetensi, maka pertanyaannya adalah; bagaimana menuju arah tersebut? Bagaimana kompetensi tersebut dapat dicapai? Siapa yang dapat melakukan proses tersebut? Kebutuhan apa yang diperlukan untuk melaksanakan proses tersebut? Materi, serta sumber apa yang sesuai dengan maksud tersebut? Keempat pertanyaan diatas terakhir berkaitan dengan sumber daya, yaitu: bagaimana mengetahui bahwa arah/tujuan yang akan ditempuh sudah benar? Seberapa besar tingkat efektifitas pencapaiannya?

Dalam menentukan kompetensi yang harus dikuasai oleh siswa, tidak hanya didasarkan pada kemauan guru atau kepala sekolah, tetapi juga harus memperhatikan berbagai kebutuhan. Itulah sebabnya, sebelum menentukan/memilih arah yang harus dituju, maka pengambil kebijakan tentang rencana pembelajaran harus memiliki berbagai informasi dalam menentukan/memilih kompetensi yang akan dihasilkan dari proses pembelajaran yang akan dilakukan. Pencarian informasi dapat dilakukan melalui berbagai proses pengukuran dan penilaian baik pada faktor internal dan faktor eksternal (kebutuhan dan harapan stakeholder sekolah).

Prinsip Perencanaan Pembelajaran

Beberapa prinsip perencanaan pembelajaran adalah meliputi :


  • Dilakukan oleh sumber daya manusia yang tepat dan kompeten. Dalam melaksanakan perencanaan pembelajaran maka perencanaan tersebut harus dilakukan oleh orang yang tepat. Untuk merencanakan proses pembelajaran matematika, maka yang melaksanakannya adalah orang dari jurusan matematika, untuk merencanakan pembelajaran pendidikan agama Islam, maka yang dapat melaksanakannya adalah guru-guru yang dari jurusan pendidikan agama. Jika dalam melakukan proses perencanaan tersebut memerlukan ahli dalam bidang lain, misalnya ahli media, maka juga harus ada kolaborasi anatara ahli bidang studi dengan ahli media. Selain itu orang yang akan melakukan perencanaan harus memahami bagaimana membuat rencana pelaksanaan pembelajaran dengan baik.
  • Memiliki validitas. Dalam melakukan rencana pembelajaran harus diperhitungkan bagaimana perencanaan tersebut dilaksanakan. Oleh karena itu harus diperhitungkan proses yang akan dilalui untuk dapat mencapai kompetensi yang telah direncanakan tadi.
  • Berpedoman pada masa yang akan datang. Perencanaan pembelajaran yang dibuat adalah apa yang akan diupayakan untuk dapat dicapai pada kurun waktu yang akan datang. Oleh karena itu apa yang akan dicapai dalam perencanaan tersebut adalah sesuatu yang akan dicapai dalam kurun waktu yang akan datang, minimal ketercapaian dari standar minimum yang ditentukan sekolah maupun bidang studi, pada akhir pembelajaran dari suatu bidang/mata pelajaran disetiap semester.
  1. Model Perencanaan Pembelajaran

Sebagaimana diketahui bahwa kurikulum yang diterapkan pada sekolah saat ini adalah kurikulum berbasis kompetensi yang secara definisi merupakan perangkat standar pendidikan yang dapat mengantarkan siswa untuk menjadi kompeten dalam berbagai bidang kehidupan yang dipelajarinya, bidang kehidupan yang dipelajarinya ini memuat sejumlah kompetensi siswa dan sekaligus hasil belajarnya (learning outcomes). Dari uraian ini terlihat bahwa perencanaan pembelajaran diarahkan pada pencapaian kompetensi siswa yang telah direncanakan dalam Renacana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) komptensi sendiri merupakan seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksanakan tugas- tugas pendidik ataupun mengajar. Namun masalahnya adalah bagaimana menentukan kompetensi-kompetensi yang harus dikuasai siswa pada suatu tahapan pembelajaran.

Dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan kurikulum yang dikembangkan dengan perpedoman pada model pengembangan yang berbasis kompetensi. Artinya kurikulum tersebut harus merujuk pada kompetensi yang akan dihasilkan. Kompetensi merupakan kemampuan menyeluruh yang meliputi keilmuan, keterampilan dan sikap dari suatu jenis unjuk kerja sebagai suatu hasil belajar. Itulah sebabnya kriteria kompeten tersebut harus meliputi:

  • Mampu memahami konsep yang mendasari standar kompetensi yang harus dikuasai atau dicapai. 

  • Mampu melakukan pekerjaan sesuai dengan tuntutan standar kompetensi yang harus dicapai dengan cara dan prosedur yang benar dan hasil yang baik. 

  • Mampu mengaplikasikan kemampuannya dalam kehidupan sehari- hari baik disekolah maupun di luar sekolah.
Ciri-ciri kompetensi sebagaimana tersebut diatas sama dengan 
yang dikemukakan oleh UNESCO dalam 4 pilar pendidikan yang meliputi:a) Learning to know, b) Learning to do, c)Learning to be, dan d) Learning to live together. Learning to know merupakan perwujudan dari penguasaan konsep atau pengetahuan atau kognitif, learning to do merupakan perwujudan dari penguasaan keterampilan atau psikomotor, leraning to be merupakan perwujudan dari sikap atau afektif dari suatu pekerjaan, sedangkan learning to live together merupakan perwujudan dari kecakapan hidup (life skill) yang sebagian besar dapat dikategorikan sebagai suatu sikap atau afektif‟.

Berdasarkan kompetensi tersebut kemudian dikembangkan berbagai standar kompetensi oleh pemerintah yang kemudian menjadi suatu standar kompetensi minimal yang harus dikuasai oleh sekolah-sekolah yang ada di Indonesia. Secara definis standar kompetensi merupakan seperangkat kompetensi yang dibakukan secara nasional dan diwujudkan dengan hasil belajar perserta didik, standar harus dapat diukur dan diamati untuk memudahkan pengambilan keputusan bagi guru, tenaga kependidikan lain, peserta didik, orang tua dan penentu kebijakan. Standar bermanfaat sebagai dasar penilaian dan pemantauan proses kemajuan dan hasil belajar peserta didik. Mendasarkan pada hal tersebut itulah maka hasil belajar dalam KTSP harus dapat diukur, baik itu menggunakan instrumen tes maupun non tes.

Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajarann (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar dan sumber belajar. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD.

Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.

Hal yang senada diungkapkan oleh (Muslimin Ibrahim, 2010) dalam rangka mengimplementasikan program pembelajaran yang sudah dituangkan di dalam silabus, guru harus menyusun Rencana pelaksanaan Pembelajaran (RPP). RPP merupakan pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium, dan lapangan untuk setiap kompetensi dasar. Dalam menyusun RPP guru harus mencantumkan Standar Kompetensi yang memayungi Kompetensi Dasar yang akan disusun dalam RPP-nya. Di dalam RPP secara rinci harus memuat Tujuan Pembelajaran, Materi Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Langkah-langkah pembelajaran, Sumber Belajar, dan Penilaian.
(PP Nomor 19 Tahun 2005)

Pengembangan RPP dapat dilakukan oleh guru secara individu maupun berkelompok dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) di gugus sekolah, di bawah koordinasi dan supervisi oleh pengawas atau dinas pendidikan. Kurikulum 2013 untuk Sekolah Dasar merupakan pendekatan pembelajaran Tematik Terpadu dari kelas I sampai kelas VI.

d. Prinsip-pirinsip Pengembangan RPP

Pengembangan RPP mengikuti prinsip-prinsip berikut:

  • RPP adalah arti dari ide kurikulum bedasarkan siklus yang dikembangkan pada tingkat nasional ke dalam rencangan proses pembelajaran untuk direalisasikan dalam pembelajaran.
  • RPP berkembang sesuai dengan yang telah dinyatakan oleh silabus konsidi pada pendidikan baik kemampuan awal persertaa didik, motivasi belajar,potensi, minat, bakat, gaya belajar, serta kemampuan emosi.
  • RPP harus mendorong dan berpartisipaso secara aktif dalam peserta didik.
  • RPP sesuai dengan tujuan Kurikulum 2013 agar dapat menghasilkan peserta didik yang tak berhenti belajar dan mandiri.
  • RPP harus dapat mengembangkan budaya baca dan menulis terhadap peserta didik.
  • Kegiatan belajar dalam RPP dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, serta berekspresi dalam bentuk tulisan.
  • RPP memiliki ranacangan program pemberian umpan balik positif, remedi, penguatan, umpan balik, serta pengayaan.
  • RPP dibuat dengan memperhatikan keterpaduan dan keterkaitan antara KD dan KI, materi pembelajaran, penilaian, sumber belajar, serta kegiatan belajar dalam keutuhan pengalaman belajar. RPP dibuat dengan pertimbangan pernerapan teknologi komunikasi dan informasi dengan terintegarasi, sistematis, serta efektif sesuai dengan kondisi dan situasi.

e. Langkah-langkah Mengembangkan RPP

Pengembangan RPP disusun dengan mengakomondasikan pembelajaran tematik atau RPP tematik. RPP tematik meripakan suatu rencana pembelajaran tematik terpadu yang telah dikembangkan dengan terinci dari subuah tema. Langkah-langkah pengembangan RPP tematik yaitu:

  • Mengkaji silabus tematik
  • Mengidentifikasi materi pembelajaran
  • Menentukan tujuan
  • Mengembangkan kegiatan Pembelajaran
  • Penjabaran jenis penilaian
  • Menentukan alokasi waktu
  • Menentukan sumber belajar.

Sedikitnya  ada dua fungsi RPP dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.   Kedua fungsi tersebut adalah fungsi perencanaan RPP dalam KTSP adalah bahwa rencana pelaksanaan pembelajaran hendaknya dapat mendorong guru lebih siap melakukan kegiatan pembelajaran dengan perencanaan yang matang.

Selain fungsi perencanaan juga ada fungsi pelaksanaan. Dalam pengembangan KTSP, rencana pelaksanaan pembelajaran harus disusun secara sistematis, utuh dan menyeluruh, dengan beberapa kemungkinan penyesuaian dalam  situasi pembelajaran yang actual. Dengan demikian, rencana pelaksanaan pembelajaran berfungsi untuk mengafektifkan proses pembelajaran sesuai dengan apa yang direncanakan.

 

f. Manfaat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

  • Adapun manfaat rencana pelaksanaan pembelajaran antara lain:
  • Sebagai petunjuk arah kegiatan dalam mencapai tujuan.
  • Sebagai pola dasar dalam mengatur tugas dan wewenang bagi setiap unsur yang     terlibat   dalam kegiatan.
  • Sebagai pedoman kerja bagi setiap unsur, baik unsur guru maupun siswanya.
  • Sebagai alat ukur efektif tidaknya suatu pekerjaan, sehingga setiap saat dapat diketahui ketepatan dan kelambatan kerjanya.
  • Sebagai bahan penyusunan data agar terjadi keseimbangan kerja.
  • Perencanaan pembelajaran dibuat untuk menghemat waktu, tenaga, alat, dan biaya.

 

  1. Cara Pengembangaan RPP

Cara pengembangan RPP dalam garis besar dapat mengikuti langkah – langkah sebagai berikut:

  • Mengisi kolom identitas.
  • Menentukan alokasi waktu yang dibutuhkan untuk pertemuan yang telah ditetapkan.
  • Menentukan standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta indicator yang akan digunakan yang telah disusun yang terdapat pada silabus.
  • Merumuskan tujuan pembelajaran berdasarkan standar kompetesi dan kompetensi dasar, serta indikator yang telah ditentukan.
  • Mengidentifikasi materi standar berdasarkan materi pokok/ pembelajaran yang ada pada silabus.
  • Menentukan metode pembelajaran yang akan digunakan.
  • Merumuskan langkah – langkah pembelajaran yang terdiri dari kegiatan awal, inti, dan akhir.
  • Menentukan sumber belajar yang digunakan.
  • Menyusun kriteria penilaian, lembar pengamatan, contoh soal, dan tehnik penskoran.

h. Efektivitas Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

Setiap orang memiliki arti yag berbeda dalam memaknai efektifitas, sesuai sudut pandang dan kepentingan masing – masing. Hal tersebut diakui oleh Chung dan Magingson (1981), “efektiviness means different to different people. “ Dalam kamus besar bahasa Indonesia (1990 : 219) dikemukakan bahwa efektif berarti ada efeknya (akibatnya, pengaruhnya, kesannya), manjur atau mujaraf, dapat membawa hasil. Jadi efektivitas adalah adanya kesesuaian antara orang yang melaksanakan tugas dengan sasaran yang dituju. Efektivitas adalah bagaimana suatu organisasi berhasil mendapatkan dan memanfaatkan sumber daya dalam usaha mewujudkan tujuan operasional.

Dari uraian diatas, dapat dikemukakan bahwa efektivitas berkaitan dengan terlaksananya semua tugas pokok, tercapainya tujuan, terbentuknya kompetensi, ketepatan waktu, dan adanya partisipasi aktif dari anggota. Dengan demikian efektivitas RPP berarti bagaimana program tersebut berhasil melaksanakan semua tugas pokok pembelajaran, menggalang partisipasi masyarakat, mendapatkan serta memanfaatkan sumber belajar untuk menyukseskan implementasi KTSP.

Prinsip Penyusunan RPP

Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  • Perbedaan individual peserta didik antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta
  • Partisipasi aktif peserta
  • Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
  • Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk
  • Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
  • Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman
  • Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman
  • Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan
  1. Pelaksanaan Pembelajaran

Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, meliputi kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.

  1. Kegiatan Pendahuluan

Dalam kegiatan pendahuluan, guru wajib:

  1. menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
  2. memberi motivasi belajar peserta didik secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi ajar dalam kehidupan sehari-hari, dengan memberikan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan internasional, serta disesuaikan dengan karakteristik dan jenjang peserta didik;
  3. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
  4. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan
  5. menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
  1. Kegiatan Inti

Kegiatan inti menggunakan model pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran. Pemilihan pendekatan tematik dan /atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atau inkuiri dan penyingkapan (discovery) dan/atau pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning) disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan.

  1. Sikap

Sesuai dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang dipilih adalah proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, hingga mengamalkan. Seluruh aktivitas pembelajaran berorientasi pada tahapan kompetensi yang mendorong peserta didik untuk melakuan aktivitas tersebut.

  1. Pengetahuan

Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, hingga mencipta. Karakteritik aktivititas belajar dalam domain pengetahuan ini memiliki perbedaan dan kesamaan dengan aktivitas belajar dalam domain keterampilan. Untuk memperkuat pendekatan saintifik, tematik terpadu, dan tematik sangat disarankan untuk menerapkan belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong peserta didik menghasilkan karya kreatif dan kontekstual, baik individual maupun kelompok, disarankan yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).

  1. Keterampilan

Keterampilan diperoleh melalui kegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi materi (topik dan sub topik) mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan harus mendorong peserta didik untuk melakukan proses pengamatan hingga penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan tersebut perlu melakukan pembelajaran yang menerapkan modus belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning) dan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).

  1. Kegiatan Penutup

Dalam kegiatan penutup, guru bersama peserta didik baik secara individual maupun kelompok melakukan refleksi untuk mengevaluasi:

  1. seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat langsung maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung;
  2. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
  3. melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pemberian tugas, baik tugas individual maupun kelompok; dan
  4. menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.
  1. Penilaian Proses Dan Hasil Pembelajaran

Penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik (authentic assesment) yang menilai kesiapan peserta didik, proses, dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga komponen tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan belajar peserta didik yang mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effect) pada aspek pengetahuan dan dampak pengiring (nurturant effect) pada aspek sikap.

Hasil penilaian otentik digunakan guru untuk merencanakan program perbaikan (remedial) pembelajaran, pengayaan (enrichment), atau pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian otentik digunakan sebagai bahan untuk memperbaiki proses pembelajaran sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran dengan menggunakan alat: lembar pengamatan, angket sebaya, rekaman, catatan anekdot, dan refleksi. Evaluasi hasil pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran dan di akhir satuan pelajaran dengan menggunakan metode dan alat: tes lisan/perbuatan, dan tes tulis. Hasil evaluasi akhir diperoleh dari gabungan evaluasi proses dan evaluasi hasil pembelajaran.

Pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala dan berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas.

  1. Prinsip Pengawasan

         Pengawasan dilakukan dengan prinsip objektif dan transparan guna peningkatan mutu secara berkelanjutan.

  1. Sistem dan Entitas Pengawasan

         Sistem pengawasan internal dilakukan oleh kepala sekolah, pengawas, dan dinas pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.

  1. Kepala Sekolah, Pengawas dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan melakukan pengawasan dalam rangka peningkatan
  2. Kepala Sekolah dan Pengawas melakukan pengawasan dalam bentuk supervisi akademik dan supervise
  1. Proses Pengawasan
    1. Pemantauan

            Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan dilakukan melalui antara lain, diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.

  1. Supervisi

            Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran yang dilakukan melalui antara lain, pemberian contoh pembelajaran di kelas, diskusi, konsultasi, atau pelatihan.

  1. Pelaporan

            Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran disusun dalam bentuk laporan untuk kepentingan tindak lanjut pengembangan keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan.

  1. Tindak Lanjut

            Tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan dalam bentuk:

  • Penguatan dan penghargaan kepada guru yang menunjukkan kinerja yang memenuhi atau melampaui standar; dan

pemberian     kesempatan   kepada           guru    untuk  mengikuti       program pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

2 komentar