Beberapa negara lakukan lockdown terkait wabah corona, tapi Indonesia memastikan tidak akan melakukan lockdown di wilayah Covid-19 ditemukan.
Usul mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) agar opsi lockdown (penguncian atau mengisolasi wilayah) dilakukan di Indonesia untuk mencegah virus corona (Covid-19) merebak tidak jadi pilihan pemerintah. Lockdown justru bisa memperparah penyebaran virus corona di wilayah yang dikunci.
Data Badan Kesehatan Dunia PBB (WHO) sampai 12 Maret 2020 pukul 10 AM CET atau pukul 16.00 WIB menunjukkan jumlah kasus infeksi virus corona secara global 125.048 dengan 4.613 kematian yang dilaporkan 117 negara. Sedangkan laporan worldometer jumlah kasus global sampai 13 Maret 2020, pukul 02:35 GMT atau 09.35 WIB adalah 134.685 dengan 4.973 kematian dan 69.146 sembuh.
Terkait dengan isu lockdown, seperti yang terjadi di beberapa kapal pesiar dengan mengisolasi atau mengarantina mereka di kapal justru terjadi penyebaran pertambahan kasus infeksi virus corona karena penumpang dan awak kapal ‘terkurung’ di kapal.
Kalangan medis belum menemukan pola penularan Covid-19 yang pasti dan tidak ada pula obatnya. WHO sendiri menyebutkan Covid-19 sebagai pandemi yaitu wabah yang berjangkit serempak di mana-mana yang meliputi geografi yang luas. Yang bisa dilakukan secara riil adalah menghambat atau menghentikan dengan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan penguncian (lockdown) yaitu menutup sebuah kota atau wilayah dengan pandemi Covid-19 yang tinggi sehingga pergerakan warga terhenti. Sedangkan warga lain tidak bisa masuk dengan menghentikan transportasi (umum) mulai dari angkutan darat, laut dan udara.
Sampai hari ini, 13 Maret 2020, beberapa negara menjalankan lockdown. Ada untuk keseluruhan negara, tapi ada juga pada kota-kota tertentu.
1. Italia
Dengan kasus infeksi Covid-19 sebanyak 12.462 dengan 827 kematian Italia jadi episentrum di luar China dan Korea Selatan (Korsel). Senin, 9 Maret 2020, malam PM Giuseppe Conte mengumumkan Italia menerapkan lockdown atau penguncian secara nasional untuk membatasi penyebaran virus. Warga hanya boleh meninggalkan rumah untuk keperluan dengan alasan kesehatan. Kegiatan olahraga, pernikahan dan pemakaman ditangguhkan. Museum, bioskop dan teater ditutup. Setiap orang diminta membuat jarak minimal 1 meter. Bandara tetap beroperasi dengan syarat penumpang harus memberikan alasan perjalanan mereka. Sanksi bagi warga yang berbohong ada hukuman penjara hingga tiga bulan atau denda 206 euro atau sekitar Rp 2,9 juta.
2. Denmark
Biar pun kasus Covid-19 di Denmark tidak sebanyak di Italia yaitu 615 tanpa kematian, tapi negara ini sudah melakukan lockdown. Pemerintah berencana akan menutup sekolah, universitas dan fasilitas-fasilitas lain yang memungkinkan banyak orang berkumpul. PM Denmark Mette Frederiksen mengatakan bahwa situasi yang dialami negaranya sebagai situasi luar biasa. Negara ini membatasi aktivitas warga dalam masyarakat tapi tidak menghentikan kegiatan warga.
3. Manila
Sedangkan di Filipina seperti disampaikan oleh Presiden Filipina Rodrigo Duterte pada Kamis, 12 Maret 2020, penguncian Kota Manila sebagai upaya menjinakkan virus corona. Kasus Covid-19 di Filipina tercatat 52 dengan 2 kematian. Duterte dikabarkan akan menyetujui larangan pertemuan massal, penutupan institusi pendidikan dan karantina masyarakat. Ada pula larangan bagi orang asing untuk memasuki Filipina. Duterte mengatakan langkah itu sebagai upaya melindungi warga dari Covid-19.
4. Irlandia
Kasus Covid-19 di negara ini dilaporkan 43 dengan 1 kematian. Untuk melawan pandemi Covid-19 Irlandia akan menutup institusi pendidikan dan kantor publik. Penguncian secara nasional akan dimulai Kamis, 12 Maret 2020 pukul 06.00 malam waktu setempat sampai 29 Maret 2020. PM Irlandia, Leo Varadkar, mengatakan situasi itu baru pertama kali terjadi di negaranya. Varadkar mengatakan pihaknya bergerak tepat pada waktu yang tepat.
Sedangkan Indonesia dengan 34 kasus dan 1 kematian tidak akan memilih opsi lockdown karena jika hal itu dilakukan yang terjadi justru peluang penyebaran Covid-19 di wilayah yang ditutup.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2020, mengatakan: “Kalau di-lockdown, malah kita tidak bisa berbuat apa-apa. Konsekuensinya, kasus (Covid-19) di wilayah itu bisa jadi naik dengan cepat.”
Lockdown merupakan langkah untuk mencegah pergerakan warga yang terinfeksi Covid-19 keluar dan masuk ke daerah atau wilayah yang di-lockdown. Indonesia sendiri sudah melakukan tangkal terhadap orang-orang yang akan masuk ke Indonesia dengan indikasi terkait Covid-19.
Sejak Februari 2020 sampai 10 Maret 2020 sudah 126 WNA yang ditolak masuk. Ini langkah yang tepat.Lockdown merupakan langkah untuk mencegah pergerakan warga yang terinfeksi Covid-19 keluar dan masuk ke daerah atau wilayah yang di-lockdown. Indonesia sendiri sudah melakukan tangkal terhadap orang-orang yang akan masuk ke Indonesia dengan indikasi terkait Covid-19. Sejak Februari 2020 sampai 10 Maret 2020 sudah 126 WNA yang ditolak masuk. Ini langkah yang tepat.
Selain itu upaya contact tracing yang dilakukan oleh dinas-dinas kesehatan di wilayah yang ada kasus Covid-19 juga merupakan langkah antisipasi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 antara warga.
Karena isolasi atau karantina untuk WNI dianggap tidak layak, maka bisa dipilih opsi bagi WNI yang bepergian ke negara-negara dengan wabah Covid-19 jika tidak terdeteksi di bandara melakukan ‘isolasi mandiri’. Warga diminta ‘mengarantika diri sendiri’ selama 14 hari untuk memastikan tidak tertular Covid-19.
Yuri memastikan Indonesia tidak akan memilih opsi lockdown di wilayah yang ditemukan kasus Covid-19 (tagar.id, 13 Maret 2020). *
1 komentar