Bukan Jendral Kaleng Kaleng

Humaniora56 Dilihat

Bukan Jendral Kaleng Kaleng

Catatan Thamrin Dahlan

Lama awak mencari makna istilah baru bernama kaleng kaleng.  Belum juga ketemu bersebab kamus Besar Bahasa Indonesia belum pula memasukan istilah nan mulai populer akhir akhir ini kedalam catatan resmi..

Kaleng sepaham awak adalah sejenis benda yang digunakan untuk menampung barang. Misalnya cairan.  Cairan itu bisa berbentuk, air, minyak dan juga madu.  Bisa juga terkadang kaleng diisi benda padat seperti beras, tepung dan apa lagi pokoknya kaleng bermanfaat sesuai fungsi.

Ketika kaleng ditambah kaleng aka jadilah dia kaleng kaleng.  Lain pulak artinya.  Bisa jadi yang dimaksudkan disini kaleng kosong.  Kaleng pasca bayar ech maksudnya kaleng yang sudah tidak terpakai, penyok penyok pula bentuknya sehingga untuk sementara diletakkan di pinggiran jalan.

Kaleng (kaleng) itu acap  ditendang tendang, tambah penyoklah dia, kasihan.  Suara tendangan ke kaleng khas, tak enak didengar. Apalagi tukang angkat barang di pasar induk yang sedang emosi, maka tendangan keras sekelas Ronaldo menambah nestapa si kaleng.

Nah tulisan ini tinggal 1 paragraf. belum juga bisa mendefenisikan apa itu kaleng kaleng. Ada juga istilah Orang Medan, bukan kaleng kaleng kau. Mungkin dari sana asal muasal istilah bukan kaleng kaleng. Maksudnya profesional dia itu, benar benar ku bilang hebat kali kau ucok.

Judulnya Bukan Jendral Kaleng kaleng mungkin bisa membantu sedikit.  Artinya Jendral berbintang empat itu benar benar mantan seorang Pimpinan TNI.  Dia bukan Jendral Palsu.

Seorang purnawirawan berpangkat kopral juga merasa terhina bila di bilang kopral kaleng kaleng.  Beliau adalah pejuang sejati yang telah husnul khatimah dunia.

Ketika Pak Jendral dan Mas Kopral pensiun pada usia 58 tahun mendapat Surat Keputusan dari negara sebagai bentuk terima kasih maka syahlah dia mendapat uang pensiun setiap bulan.

Bukan perkara mudah menggapai husnul khatimah bagi pejabat yang masih bertugas di tengah godaan duniawi ketika menjalankan amanah negara.

Buktinya ada oknum Aparat Negara yang tidak husnul khatimah.  Artinya dia tersandung masalah hukum dan kemudian di sidang terus dipecat.  Sudah dipenjara tak pula mendapat uang pensiun, nah yang begini bolehlah di bilang ASN, koptral atau jendral kaleng kaleng.

Point yanh ingin awak sampaikan disini adalah  agar khalayak (terutama oknum jurnalis yang suka cari makan dari celoteh politik) hati hati menjust atau me-labeli atau menuduh seorang Pensiuan TNI / Polri dengan istilah kaleng kaleng.  Meraka pensiun dengan terhormat.  Apakah salah apabila  kini tetap peduli kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Itu saja

Salamsalaman

YPTD

Tinggalkan Balasan