Kurikulum Merdeka: Struktur Kurikulum SMA/MA (1)

Literasi, Terbaru941 Dilihat
Struktur Kurikulum SMA/MA/Sederajat Kelas X

Struktur Kurikulum SMA/MA

Struktur kurikulum SMA/MA/bentuk lain yang sederajat terdiri atas 2 (dua) Fase yaitu:

a. Fase E untuk kelas X; dan

b. Fase F untuk kelas XI dan kelas XII.

Struktur kurikulum untuk SMA/MA/bentuk lain yang sederajat terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:

a. pembelajaran intrakurikuler; dan

b. projek penguatan profil pelajar Pancasila dialokasikan sekitar 30% (tiga puluh persen) total JP per tahun.

Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila dilakukan secara fleksibel, baik secara muatan maupun secara waktu pelaksanaan. Secara muatan, projek profil harus mengacu pada capaian profil pelajar Pancasila sesuai dengan fase peserta didik, dan tidak harus dikaitkan dengan capaian pembelajaran pada mata pelajaran. Secara pengelolaan waktu pelaksanaan, projek dapat dilaksanakan dengan menjumlah alokasi jam pelajaran projek dari semua mata pelajaran dan jumlah total waktu pelaksanaan masing-masing projek tidak harus sama.

Tabel Struktur Kurikulum SMA Kelas X

Struktur Kurikulum SMA/MA/bentuk lain yang sederajat adalah sebagai berikut.

Alokasi waktu mata pelajaran SMA/MA/bentuk lain yang sederajat kelas X (Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit)

Struktur Kurikulum SMA Kelas X

Keterangan:

* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.

** Mata pelajaran Pendidikan Pancasila, Bahasa Inggris, dan Seni dan Prakarya tidak dialokasikan penuh 36 minggu agar dapat memenuhi alokasi untuk projek penguatan profil pelajar Pancasila.

*** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni dan/atau prakarya dan kewirausahaan. Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari) atau Prakarya dan Kewirausahaan (budidaya, pengolahan, kerajinan, rekayasa).

**** Paling banyak 2 (dua) JP perminggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP pertahun.

***** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial di kelas X SMA/MA/bentuk lain yang sederajat tidak dipisahkan menjadi mata pelajaran yang lebih spesifik. Namun demikian, satuan pendidikan dapat menentukan bagaimana muatan pelajaran diorganisasi. Pengorganisasian pembelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan sebagai berikut: a. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara terintegrasi; b. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara bergantian dalam blok waktu yang terpisah; atau c. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara paralel, dengan JP terpisah seperti mata pelajaran yang berbeda-beda, diikuti dengan unit pembelajaran inkuiri yang mengintegrasikan muatanmuatan pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial tersebut.

Tinggalkan Balasan