Hadeh, Baru 3 Bulan Menjabat Kena OTT KPK

Sumber gambar : akurat.com

Selamat pagi sobat,

Belum lama kejadian OTT KPK di Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur terhadap pasangan suami istri yang keduanya tengah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan Anggota DPR RI. 

Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Lagi lagi OTT KPK seperti dianggap angin lalu karena  ternyata tak membuat efek jera dari para pejabat pemerintahan  daerah untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Seperti dirilis oleh detik.com (22/09/2021) bahwa Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Bupati Andi Merya ditangkap dengan dugaan perkara terkait dana bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Benar, berdasarkan informasi yang kami terima, Selasa, 21 September 2021 sekitar jam 8 malam, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, pada hari Rabu (22/09/2021).

Bupati Andi Merya ditangkap dengan status baru resmi menjabat sekitar 3 bulan sebagai Bupati Kolaka Timur. Melansir situs resmi Pemeribtah Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Merya resmi dilantik sebagai Bupati Kolaka Timur pada 14 Juni 2021.

Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi melantik Andi Merya secara langsung dengan masa jabatan 2021-2026. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.74-1220 Tahun 2021 per tanggal 2 Juni 2021. Andi Merya sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Kolaka Timur untuk periode 2021 – 2026.

Andi Merya dilantik menjadi Bupati Kolaka Timur setelah bupati sebelumnya, Samsul Bahri Majid yang meninggal dunia disebabkan serangan jantung pada Maret 2021. Padahal, ketika itu Samsul Bahri baru sekitar 21 hari menjadi Bupati bersama dengan Andi Merya yang berstatus wakil bupati.

Andi Merya sebelumnya adalah wakil bupati Kolaka Timur periode 2016 – 2021. Sedangkan dua periode sebelumnya Andi Merya menjabat anggota DPRD Kolaka dan anggota DPRD Kolaka Timur.

KPK menangkap Bupati Kolaka Timur di rumah jabatannya, yakni di Jalan Poros Kendari-Kolaka, Desa Matabondu, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Koltim, sekitar pukul 21.00 WITA.

Masih seperti dirilis oleh detik.com (22/09/2021) bahwa Bupati Kolaka Timur tak sendiri ditangkap KPK. Ada 5 orang lainnya yang juga ditangkap KPK, salah satunya Kepala BPBD Koltim Anzarullah. Dia diketahui ikut menemani Andi Merya ke kantor BNPB terkait dana bantuan.

“Siapapun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti karena itu prinsip kerja KPK,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi perihal OTT, pada hari Rabu (22/09/2021).

Firli Bahuri mengatakan bahwa tim KPK masih terus mencari tahu kasus ini. Dia belum dapat memberikan informasi yang lengkap mengenai OTT ini.

“Berikan kami waktu untuk bekerja, nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh,” ucap Firli.

Kasus dugaan suap yang menyangkut Bupati Kolaka Timur ini makin menambah daftar panjang Kepala Daerah yang sudah terjaring kasus suap maupun kasus korupsi.

Seperti yang saya tulis di artikel sebelumnya bahwa melakukan tindak pidana korupsi sejatinya adalah tindakan yang tidak dibenarkan oleh agama manapun namun masih saja ada yang melakukan korupsi. Seperti tak pernah ada jeranya, korupsi terus saja terjadi dan yang melakukan korupsi baru merasa bersalah dan minta maaf ke publik ketika sudah tercokok oleh penegak hukum.

Baru menjabat tiga bulan sebagai  Bupati ternyata Andi Merya sudah kena OTT. Inikan kelakuan yang benar benar keterlaluan.

Pemimpin sejatinya memberi teladan. Sing ngarso sung tulodo. Namun Andi Merya justru memberikan contoh buruk terutama bagi generasi muda di daerahnya. Padahal sebelumnya, Andi Merya sudah menjabat sebagai Wakil Bupati dan anggota DPRD yang dipilih langsung oleh rakyat.

Pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat setidaknya mengemban tigal hal yaitu amanah, jujur dan mensejahterakan rakyat di daerahnya, bukannya malah memperkaya diri dengan jalan korupsi.

Benar benar memprihatinkan ..

Sobat, saatnya saya undur diri ..

Selamat beraktivitas ..

Salam sehat ..

 

NH

Depok, 23 September 2021

Tinggalkan Balasan