Rekam Jejak Partai Politik Berbasis Islam

Sumber gambar : detik.com

Selamat pagi sobat,

Partai Politik berbasis Islam telah berperan penting sejak Indonesia merdeka di tahun 1945. Eksistensi Partai Politik berbasis Islam tersebut terlihat pada Pemilu pertama di tahun 1955 yang diikuti oleh 29 Partai Politik untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebanyak 257 kursi. Dua Partai Islam saat itu yaitu Masyumi dan Nahdatul Ulama (NU) tercatat sebagai Partai Politik yang masuk 4 besar hasil Pemilu tahun 1955. Pada saat itu, Masyumi berada di peringkat 2 dengan perolehan 57 kursi dan NU berada di peringkat ketiga dengan 45 kursi.

Partai Politik berbasis Islam lainnya yang mendapat kursi yaitu Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) memperoleh 8 kursi, Pergerakan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) memperoleh 4 kursi dan Partai Politik Tarikat Islam (PPTI) memperoleh 1 kursi,

Di tahun 1960, Masyumi dibubarkan oleh Presiden RI saat itu, Bung Karno dan menjadi Partai terlarang.

Keberadaan Partai Politik berbasis Islam ini berlanjut di Pemilu pertama di era Pemerintahan Orde Baru di tahun 1971 diikuti oleh 10 Partai Politik yang memilih 360 kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Saat itu, Partai NU berada di peringkat 2 dengan perolehan 58 kursi. Kemudian Partai Muslimin Indonesia (Parmusi) memperoleh 24 kursi, Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) memperoleh 10 kursi dan Partai Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) memperoleh 2 kursi.

Di tahun 1973, Partai Politik berbasis islam yang ikut Pemilu tahun 1971 berfusi dan membentuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Di Pemilu tahun 1977 yang memilih 360 kursi DPR, PPP memperoleh 99 kursi. Di Pemilu tahun 1982 yang memilih 360 kursi DPR, PPP memperoleh 94 kursi. Di Pemilu tahun 1987 yang memilih 400 kursi DPR, PPP memperoleh 61 kursi. Di Pemilu tahun 1992 yang memilih 400 kursi DPR, PPP memperoleh 62 kursi dan di Pemilu tahun 1997  yang memilih 425 kursi DPR, PPP memperoleh 89 kursi.

Pemilu tahun 1977, tahun 1982, tahun 1987, tahun 1992 dan tahun 1997 hanya diikuti oleh 3 peserta yaitu PPP, PDI dan Golkar.

Memasuki era Reformasi, muncul Partai Politik berbasis Islam selain PPP seperti Partai Bulan Bintang, Partai Islam Indonesia Masyumi, Partai Kebangkutan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan, Partai Nahdatul Ummat, Partai Kebangkitan Ummat dan dan Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII).

Pada Pemilu pertama di era Reformasi tahun 1999 diikuti oleh 48 Partai Politik yang memilih 462 kursi DPR, PPP berada di peringkat 3 dengan perolehan 58 kursi disusul oleh PKB dengan perolehan 51 kursi, PAN dengan perolehan 34 kursi, PBB dengan perolehan 13 kursi, Partai Keadilan dengan perolehan 7 kursi, Partai Nahdatul Ummat dengan perolehan 5 kursi, Partai Islam Indonesia Masyumi dengan perolehan 1 kursi, Partai Kebangkutan Ummat dengan perolehan 1 kursi dan Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) dengan perolehan 1 kursi.

Kemudian pada Pemilu tahun 2004  diikuti oleh 24 Partai Politik yang memilih 550 kursi DPR, PPP memperoleh 58 kursi, PKB memperoleh 52 kursi, PKS (sebelumnya bernama Partai Keadilan) memperoleh 45 kursi, PAN memperoleh 53 kursi, Partai Bintang Reformasi memperoleh 14 kursi, PBB memperoleh 11 kursi.

Pada Pemilu tahun 2009 diikuti oleh 38 Partai Politik yang memilih 560 kursi DPR, PKS memperoleh 57 kursi, PAN memperoleh 43 kursi, PPP memperoleh 37 kursi, PKB memperoleh 27 kursi.

Pada Pemilu tahun 2014 diikuti oleh 12 Partai Politik yang memilih 560 kursi DPR, PAN memperoleh 49 kursi, PKB memperoleh 47 kursi, PKS memperoleh 40 kursi, PPP memperoleh 39 kursi.

Pada Pemilu tahun 2019 diikuti oleh 16 Partai Politik yang memilih 575 kursi DPR, PKB memperoleh 58 kursi, PKS memperoleh 50 kursi, PAN memperoleh 44 kursi dan PPP memperoleh 19 kursi.

Dari data hasil Pemilu tahun 1955 hingga Pemilu tahun 2019 tersebut di atas dapat dilihat pasang surut raihan jumlah kursi Partai Politik berbasis Islam di Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :

Pemilu 1955 :  115 dari 257 kursi

Pemilu 1971 :  94 dari  360 kursi

Pemilu 1977 : 99 dari 360 kursi

Pemilu 1982 : 94 dari 360 kursi

Pemilu 1987 : 61 dari 400 kursi

Pemilu 1992 : 62 daru 400 kursi

Pemilu 1997 : 89 dari 425 kursi

Pemilu 1999 :  171 dari 462 kursi

Pemilu 2004 :  233 dari 550 kursi

Pemilu 2009 :  164 dari 560 kursi

Pemilu 2014 :  175 dari 560 kursi

Pemilu 2019 :  171 dari 575 kursi

Dapat dilihat dari data di atas, apabila Partai Politik berbasis Islam ini mau bersatu atau berkoalisi akan mempunyai jumlah kursi di DPR yang lumayan besar. Dan bisa saja mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden di Pemilihan Presiden.

Namun pada kenyataannya, Partai Politik berbasis Islam ini tidak pernah mau bersatu sebagai kekuatan politik Islam karena masing masing Partai Politik berbasis Islam ini mempunyai platform yang berbeda.

Melihat perolehan kursi di Pemilu tahun 2019, raihan kursi dari PPP merosot tajam. Hal ini karena adanya konflik internal Partai yang tak kunjung usai hingga berimbas ke hasil perolehan suara di Pemilu tahun 2019. Bila PPP tidak segera melakukan konsolidasi Partai dengan baik maka di Pemilu tahun 2024 bisa jadi PPP tak lolos dari ambang batas Parlemen sebesar 4 persen.

Demikian pula PKS dan PAN juga menghadapi masalah serius karena dua Partai Politik ini banyak ditinggalkan kadernya dengan membentuk Partai Politik baru. Mantan kader PKS membentuk Partai Gelora dan mantan kader PAN yang dipelopori oleh Amien Rais membentuk Partai Ummat.

Bila saja kedua Partai Politik baru ini dapat menggerus suara PKS dan PAN secara signifikan di Pemilu tahun 2024 mendatang maka bukan tidak mungkin PKS dan PAN bakal senasib dengan PPP.

Kalau hal tersebut sampai terjadi maka tinggal PKB sebagai Partai Politik berbasis Islam yang masih duduk di DPR. Atau mampukah Partai Ummat bakal mendampingi PKB sebagai Partai Politik berbasis Islam yang duduk di DPR ? Hal ini sangat tergantung dari konsolidasi yang intens dari Partai Ummat dalam kurun waktu sekitar tiga tahun ke depan. Sedangkan Partai Gelora merupakan Partai Politik yang berplatform politiknya Islam Nasionalis.

Rekam jejak Partai Politik berbasis Islam ini bakal terus terjadi dan apakah jumlah kursi di DPR akan menurun di Pemilu tahun 2024 mendatang ?

Kita tunggu saja ..

Sobat, saatnya saya undur diri ..

Selamat beraktivitas ..

Salam sehat ..

 

NH
Depok, 5 September 2021

Tinggalkan Balasan