Mengutamakan Musyawarah dalam Mengambil Keputusan untuk Kepentingan Bersama

Sosbud519 Dilihat

Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentigan bersama merupakan butir ke-27 Pancasila sila ke-4 yaitu “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakian.”

Menutut KBBI musyawarah adalah pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah; perundingan; dan perembukan. Jadi musyawarah adalah suatu upaya untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan masalah.

Musyawarah merupakan bagian dari diri Bangsa Indonesia dan sudah ada sejak dulu. Mengutip keterangan Rachmad Krisyantono (2017: 355), orang Jawa mengenal istilah, “yen ana rembug dirembug, nanging olehe ngrembug kanthi ati sing sareh”, (menyelesaikan permasalahan melalui rembugan atau musyawarah, namun dengan kepala dingin, hati tenang dan pikiran yang jernih).

Adapun dalam Budaya Minang, lanjut Kisyantono, dikenal istilah, “elok dipakai jo mufakat, buruak dibuang jo rundingan” (yang baik dicapai dengan mufakat, yang buruk dibawa berunding) dan “Duduak surang bersampik-sampik, duduak besamo belapang-lapang” (duduk sendiri bersempit-sempit, duduk bersama berlapang-lapang). Dari pernyataan Krisyantono tersebut, kita dapat menarik kesimpulan bahwa musyawarah sudah ada sejak lama dan telah menjadi kebiasaan dalam mencari jalan tengah dari suatu permasalahan.

Budaya musyawarah juga sering kita jumpai pada kehidupan sehari-hari. Misalnya pada saat pemilihan ketua kelas, pasti kita mengadakan musyawarah dengan cara voting untuk menentukan siapa yang cocok menjadi ketua kelas. Begitupun dengan pemilihan pengurus kelas, seperti wakil, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi lainnya juga menggunakan musyawarah bersama.

Musyawarah sering digunakan untuk mencapai mufakat. Seperti contohnya, saat diskusi kelompok dengan teman sekelompok, pasti ada yang namanya perdebatan dan perbedaan pendapat, tapi perdebatan dan perbedaan pendapat itu wajar dalam suatu kelompok, karena yang dinamakan diskusi dibutuhkan perbedaan pendapat. Semua pendapat itu ditampung dan kemudian perbedaan pendapat itu disatukan menjadi satu kesimpulan, itu baru yang disebut sebagai diskusi kelompok. Dalam kelompok, setiap individu harus menyampaikan pendapatnya masing-masing, jangan ada yang tidak menyampaikan pendapat, karena menyampaikan pendapat itu adalah suatu bentuk kepedulian diri terhadap sesuatu di sekitar kita.

Seperti halnya yang tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang“. Hak menyampaikan pendapat juga tercantum dalam Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak memandang batas-batas“. Jadi dari kedua pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa kita bebas menyampaikan dan mengemukakan pendapat masing-masing.

Jadi menurut pendapat saya, musyawarah mufakat sangat penting bagi  Bangsa Indonesia. Meninjau dari Bangsa Indonesia yang notabenenya terdiri dari berbagai macam suku, agama, ras, dan adat istiadat, dimana masing-masingnya memiliki identitas, ciri-ciri, karakter, watak, serta keinginan dan kepentingan yang berbeda-beda tentu pastinya banyak perbedaan pendapat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, musyawarah menjadi alat pemersatu bangsa dalam menghadapi perbedaan pendapat sehingga perbedaan pendapat itu dapat mencapai kata mufakat atau disetujui oleh banyak pihak.

Tinggalkan Balasan