Otoritas Keilmuan di Era Disrupsi

Humaniora, Sosbud0 Dilihat

Sumber gambar: lidmi.or.id

 

Saat ini kita berada pada era disrupsi dan revolusi industri 4.0. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), disrupsi adalah hal yang tercabut dari akarnya. Era disrupsi ini merupakan fenomena ketika masyarakat menggeser aktivitas-aktivitas yang awalnya dilakukan di dunia nyata, berpindah ke dunia maya.

Era disrupsi tidak hanya mengacaukan distribusi informasi dan tatanan sosial akibat proses digitalisasi, namun juga menggoyahkan otoritas ilmu pengetahuan. Ada sebuah ungkapan,”dosen kalah cepat karena harus mencari dan membaca buku, sedangkan mahasiswa hanya mengetik di Google”.

Ketika sumber informasi dan pengetahuan terpampang lebar di internet, masihkah perguruan tinggi menjadi tempat bagi seseorang untuk mendapat pengakuan terhadap kepakarannya sebagai insan yang berilmu?

Saat ini, untuk mendapatkan sebuah keahlian kompetensi atau kepakaran dalam suatu bidang, seseorang dapat menjadikan internet sebagai sumber pengetahuannya, baik yang bersifat teoritis maupun praktis dan implementatif. Banyak hal yang bersifat kajian, tutorial, penemuan, bahkan jurnal ilmiah tersaji di internet.

Patut diakui memang ada sedikit orang yang memiliki kemampuan ahli dalam suatu bidang, namun tidak didukung oleh bukti kualifikasi akademik yang formal.

Mereka hanya mengenyam pendidikan tertinggi sampai jenjang sarjana namun bisa bergelar Doktor, kepakarannya diakui oleh lembaga akademis (perguruan tinggi). Kepada mereka disematkan gelar kehormatan “Doktor Honoris Causa”.

Gelar Honoris Causa (H.C) adalah sebuah gelar kesarjanaan yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi/universitas yang memenuhi syarat kepada seseorang, tanpa orang tersebut perlu untuk mengikuti dan lulus dari pendidikan yang sesuai untuk mendapatkan gelar kesarjanaannya tersebut.

Pemberian gelar akademis “Honoris Causa” memang menjadi otoritas perguruan tinggi yang memenuhi syarat kualifikasi menurut standar Kemendikbud. Namun adakalanya sebagai masyarakat kita patut merasa heran ketika datang musim kampanye, banyak terpampang nama-nama calon dengan gelar akademis kehormatannya, tanpa kita ketahui syarat-syarat apa yang telah dipenuhinya sehingga yang bersangkutan layak menyandang gelar tersebut.

Mengutip sebuah ungkapan satire dari salah seorang tokoh nasional,”Menyandang gelar akademis bukanlah bukti kepakaran seseorang, namun itu hanyalah bukti bahwa ia pernah kuliah”.

Sejatinya, bahwa gelar akademis seseorang menunjukkan kepakarannya dalam bidang tersebut. Namun faktanya, tidak jarang seseorang menyandang gelar Magister bahkan Doktor namun tidak memiliki kompetensi di bidangnya.

Lantas yang dipertanyakan adalah, “bagaimana proses orang itu meraih gelar tersebut, dan lembaga mana yang mengeluarkan kualifikasi akademiknya?”

Ketika muncul di media ada seseorang mengaku sebagai profesor dan pakar dalam suatu bidang, menjadi hal yang lumrah jika publik bertanya, dari perguruan tinggi mana yang bersangkutan, dan apakah hal tersebut benar adanya?.

Ada dua hal yang menjadi sorotan masyarakat terhadap orang- orang yang secara tiba-tiba muncul di publik dan mengaku sebagai pakar dalam suatu bidang bahkan bergelar profesor.

Pertama, kebenaran dari latar belakang pendidikan yang bersangkutan. Era disrupsi telah menjadikan kita demikian mudah untuk menyelidiki kebenaran latar belakang pendidikan seseorang.

Dengan mengunjungi laman Kemendikbud, kita akan dengan mudah mengetahui kebenaran pengakuan seseorang dilihat dari latar belakang pendidikan tinggi yang ditempuhnya. Jika pengakuannya benar, maka namanya akan tercantum dalam laman tersebut, jika tidak maka yang bersangkutan patut diduga telah berbohong.

Kedua, kebenaran dari kepakaran yang dimilikinya. Masyarakat cenderung menilai kepakaran seseorang dari kebenaran produk yang dihasilkannya.

Jika produk barang atau jasa yang dihasilkannya benar-benar sesuai dengan yang dikatakannya, maka orang tersebut dinilai memang ahli dan memiliki kompetensi di bidangnya.

Sedangkan dari pihak perguruan tinggi, bahwa gelar akademis bukanlah sesuatu yang mudah disematkan pada seseorang melainkan sesuatu yang “sakral” yang hanya bisa diraih seseorang melalui tahapan yang panjang melalui proses akademis di kampus.

Era Revolusi Industri 4.0 memang telah memicu terjadinya disrupsi otoritas keilmuan. Fakta bahwa desas-desus dan kabar kibul di internet lebih masif dan mendapat pengikut ketimbang kebenaran ilmiah adalah ancaman nyata di depan mata.

Legitimasi ilmuwan pun mendapat tantangan tersendiri. Kelahiran mereka yang disebut generasi milenial telah disambut dengan kecanggihan teknologi informasi yang sehari-hari dipakai oleh anggota keluarga. Hingga beranjak dewasa, dalam keseharian anak nyaris tak bisa melepaskan diri koneksi internet yang sebagian besar digunakan untuk mengakses media sosial.

Peran perguruan tinggi dan lembaga profesi tetap urgen sebagai otoritas pemberi gelar akademik dan keilmuan. Referensi yang bersumber dari internet yang tidak diketahui validitasnya sangat berpotensi menyesatkan.

Tentu tak tepat jika para guru dan dosen yang menutup diri terhadap perkembangan keilmuan dan memosisikan diri sebagai satu-satunya sumber belajar dalam pembelajaran di kelas.

Transfer ilmu yang kolaboratif harus menjadi orientasi dalam pembelajaran di era disrupsi. Hanya dengan cara itu otoritas ilmu pengetahuan tak bakal goyah apalagi runtuh.

Referensi :

1. Suara Merdeka

2. Wikipedia

Tinggalkan Balasan