Catatan Asesor Akreditasi ke 24 : Akreditasi Bermutu Untuk Pendidikan Bermutu

Terbaru184 Dilihat

MEKANISME AKREDITASI SEKOLAH BERDASARKAN IASP2020

Oleh: Supyanto

“Bagaimana kabar Ibu dan Bapak hebat?”

“Saya selalu mendoakan semoga Bapak/Ibu selalu dalam keadaan sehat dan selalu mendapatkan kenikmatan dari Allah SWT”. Hari ini kita akan melanjutkan pembahasan tentang Akreditasi Bermutu Untuk Pendidikan Bermutu. Dengan topik selanjutnya yaitu tentang mekanisme pelaksanaan akreditasi sekolah.

Dalam pelaksanaan akreditasi sekolah, ada tahapan atau langkah-langkah yang telah ditetapkan secara sistematis dan terukur. Dimulai dari sosialisasi IASP2020 sampai dengan penerbitan serifikat dan rekomendasi hasil akreditasi. Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar berikut:

 

Gambar 1. Mekanisme Akreditasi

Berdasarkan gambar di atas terlihat bahwa mekanisme akreditasi terdiri dari 8 langkah atau 8 tahap. Adapun tahapan pertama sampai tahap terakhir adalah sebagai berikut:

  1. Sosialisasi Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) dan Pelaksanaan Akreditasi
  2. Asesmen Kecukupan Sasaran Visitasi dan Penugasan Asesor
  3. Visitasi Ke Sekolah/Madrasah
  4. Validasi Proses dan Hasil Visitasi
  5. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
  6. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
  7. Pengumuman Hasil Akreditasi
  8. Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi

Setelah kita mengetahui langkah-langkah kegiatan akreditasi, saya akan menjelaskan apa saja yang dilakukan oleh Penyelenggara Kegiatan Akreditasi dalam setiap langkahnya. Untuk lebih memahaminya, mari kita ikuti uraian berikut:

Pertama Sosialisasi Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) dan Pelaksanaan Akreditasi. Dalam langkah ini kegiatan yang dilakukan adalah:

  1. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-SM) menggunakan Sistem Penilaian Akreditasi S/M (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag untuk Informasi tentang S/M yang menjadi sasaran;
  2. Sispena-S/M akan menjadi pintu gerbang pertama untuk masuk dalam proses akreditasi S/M.
  3. Sekolah mengunduh dan mempelajari IASP 2020 dari situs web BAN-S/M,
  4. Sekolah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk akreditasi
  5. Sekolah melakukan pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena S/M, termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan.

Kedua Asesmen Kecukupan Sasaran Visitasi dan Penugasan Asesor

Pada langkah kedua, kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggra akreditasi adalah:

  1. Sekolah atau Madrasah sasaran harus memenuhi persyaratan mutlak yang ditentukan oleh BAN-S/M agar dapat divisitasi.
  2. BAN-S/M Provinsi perlu menentukan kelayakan Sekolah atau Madrasah untuk dapat divisitasi berdasarkan Data Isian Akreditasi (DIA) dalam Sispena- S/M yang telah dilengkapi oleh S/M sasaran;
  3. Penentuan kelayakan dilakukan melalui kegiatan asesmen kecukupan DIA untuk memastikan S/M memenuhi persyaratan administrasi minimal dan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dalam IASP 2020.
  4. S/M yang akan divisitasi adalah S/M yang berdasarkan asesmen kecukupan DIA dinyatakan telah memenuhi persyaratan mutlak dan memiliki kelengkapan dokumen yang diperlukan.
  5. BAN-S/M Provinsi akan menetapkan dan menugaskan asesor untuk melakukan visitasi ke S/M sasaran yang sudah memenuhi persyaratan mutlak.

Ketiga Visitasi Ke Sekolah/Madrasah

Pada langkah ketiga kegiatan yang dilakukan oleh petugas akreditasi adalah:

  1. Sekolah atau madrasah yang telah ditetapkan kelayakannya untuk divisitasi, harus divisitasi oleh asesor yang ditugaskan oleh BAN-S/M Provinsi.
  2. Visitasi adalah kegiatan verifikasi, validasi, dan klarifikasi data dan informasi yang telah diisi oleh S/M dalam Sispena-S/M melalui wawancara dan observasi terhadap kondisi objektif S/M. Adapun rincian kegiatan tersebut adalah:
  • Asesor menerima surat tugas dan dokumen
  • Asesor menandatangani pakta integritas pelaksanaan visitasi
  • Asesor menelaah dan mempelajari DIA S/M
  • Asresor melaksanakan visitasi ke S/M;
  • Asesor menunjukkan surat tugas asesor kepada Kepala S/M;
  • Sekolah menjelaskan profilS/M kepada asesor
  • Asesor mengobservasi S/M, mengkaji dokumen, foto kegiatan, sebarkan angket, melakukan FGD, dan mewawancarai responden;
  • Asesor mendokumentasikan foto sarpras S/M;
  • Asesor Memilih minimal dua kelas yang berbeda untuk diobservasi.;
  • Asesor melakukan verifikasi, validasi, klarifikasi, dan penilaian kinerja sesuai IASP;
  • Asesor menilai kinerja S/M
  • Asesor mendiskusikan temuan hasil visitasi dengan tim
  • Asesor menyampaikan temuan hasil visitasi kepada S/M;
  • Asesor mengisi nilai visitasi individu; Ketua mengisi nilai kelompok dan rekomendasi pada aplikasi Sispena-S/M.
  • Laporan kelompok dan rekomendasi dicetak dari aplikasi SispenaS/M dan ditandatangani
  • Sekolah bersama kedua asesor mengisi BA Pelaksanaan Visitasi ke Sispena-S/M, mencetak, dan menandatangani.
  • Ketua mengunggah Scan/Foto Berita Acara Visitasi
  • Ketua mengunggah pindaian/ foto rekapitulasi nilai akhir akreditasi
  • Ketua mengunggah foto dokumentasi hasil visitasi
  • Ketua mengunggah pindaian /foto pakta integritas
  • Asesor menyampaikan laporan visitasi ke BAN-S/M Provinsi.
  • Sekolah mengisi Kartu Kendali Proses Visitasi pada aplikasi Sispena-S/M
  • BAN S/M mengecek kelengkapan lap visitasi dan rekomed melalui Sispena-S/M
  • BAN S/M mengecek Kartu Kendali Proses Visitasi melalui aplikasi Sispena-S/M.

Keempat Validasi Proses dan Hasil Visitasi

Pada langkah keempat kegiatan yang dilakukan adalah melakukan Laporan visitasi yang disampaikan oleh asesor perlu divalidasi, untuk menjamin proses dan hasil akreditasi yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan

 

Kelima Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi

Setelah validasi proses dan hasil visitasi, BAN-S/M Provinsi melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi.

Kegiatan ini dilakukan agar penetapan hasil akreditasi benar-benar objektif sesuai dengan keadaan Sekolah atau Madrasah.

 

Keenam Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi

Pada kegiatan penetapan dan rekomendasi dilakukan hal-hal berikut:

  1. Hasil dan rekomendasi akreditasi S/M ditetapkan melalui rapat pleno BAN-S/M dalam bentuk surat keputusan(SK)
  2. SK disusun sesuai provinsinya masing-masing. Rekomendasi yang disusun oleh Tim Verifikasi BAN-S/M Provinsi dan 1 (satu) anggota BAN-S/M dilaporkan kepada pleno BAN-S/M untuk ditetapkan.
  3. Hasil akreditasi dan rekomendasi disampaikan kepada pihak terkait untuk dimanfaatkan dalam perencanaan perbaikan mutu pendidikan.

 

Ketujuh Pengumuman Hasil Akreditasi

Selama masa pengumuman hasil akreditasi ada hal yang harus diperhatikan diantaranya adalah:

  1. Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi S/M.
  2. BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi mengumumkan hasil akreditasi S/M kepada masyarakat melalui situs web BAN-S/M dan melakukan sosialisasi.
  3. Dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman S/M dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil akreditasi kepada BAN-S/M Provinsi dan/atau BAN-S/M.
  4. Apabila sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman tidak ada keberatan dari S/M dan/atau masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Kedelapan Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi

Pada langkah terakhir ini kegiatan yang dilakukan adalah:

  1. Sertifikat diterbitkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman hasil akreditasi.
  2. Apabila terdapat pengaduan/keberatan terhadap hasil akreditasi pada S/M tertentu, maka pemberian sertifikat dan rekomendasi kepada S/M tersebut menunggu sampai ada tindak lanjut dan keputusan dari BANS/M Provinsi.
  3. sekolah mencetak sertifikat akreditasi elektronik dan rekomendasi melalui Sispena-S/M.

 

Demikianlah penjelasan teknik tentang langkah-langkah pelaksanaan akreditasi sekolah secara singkat, semoga menjadi tambahan wawasan dan pengetahuan bagi kita semua.

 

Selamat bertemu pada sesi berikutnya yang akan membahastentang Norma dan Kode etik pelaksanaan akreditasi.

 

Bekasi, 24 Februari 2021

Salam Blogger

 

Supyanto

Tinggalkan Balasan