UU Cipta Karya : Masihkah DPR Menyuarakan Hati Nurani Rakyat ?

Sosbud0 Dilihat

Mau tanya apakah DPR itu masih kepanjangan Dewan Perwakilan Rakyat Atau sudah berubah menjadi Dewan Perwakilan R…. (rusuh?)

Seperti diberitakan JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon menilai, UU Cipta Kerja tidak tepat sasaran dalam menjawab persoalan hambatan investasi di dalam negeri. Mengutip data World Economic Forum (WEF), Fadli memaparkan kendala utama investasi di Indonesia adalah korupsi, inefisiensi birokrasi, ketidakstabilan kebijakan, serta regulasi perpajakan.
Sejumlah anggota DPR fraksi Partai Demokrat meninggalkan ruang sidang (walk out) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

“Tapi yang disasar omnibus law kok isu ketenagakerjaan? Bagaimana ceritanya? Jadi, antara diagnosa dengan resepnya sejak awal sudah tak nyambung,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020). Menurutnya, pekerja/buruh yang saat ini dalam posisi sulit akibat dampak pandemi Covid-19 kian terpojok.

Fadli berpendapat, kepentingan dan suara masyarakat dalam pembentukan UU Cipta Kerja justru terpinggirkan. Fadli mencatat sejumlah isu yang menjadi pokok penolakan pekerja/buruh. “Dalam catatan saya, ada beberapa isu yang memang mengusik rasa keadilan buruh. Misalnya, skema pesangon kepada pekerja yang di-PHK diubah dari sebelumnya 32 bulan upah, kini menjadi 25 bulan upah.

Kemudian, penghapusan UMK (Upah Minimum Kabupaten) menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi),” tuturnya. Kemudian, hak-hak pekerja yang sebelumnya dijamin dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003, seperti hak istirahat panjang, uang penghargaan masa kerja, serta kesempatan untuk bekerja selama 5 hari dalam seminggu dihapus dalam UU Cipta Kerja. “Sehingga, secara umum, omnibus law ini memang tak memberi rasa keadilan, bukan hanya buat buruh, tapi juga buat masyarakat secara umum,” kata Fadli.

Sengaja awak mengutip cukup panjang pernyataan Fadli Zon Anggota DPR RI dari Partai Gerindra.  Pernyataan Fadli paling tidak mewakili hati nurani rakyat besebab beliau berada di lingkungan gedung bundar dan pasti mengetahui seluk beluk proses pembahasan Undang Undang Cipta Kerja.

Sementara itu Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera menolak UU Cipta Kerja.  namun apa boleh buat mereka kalah suara dari Partai Lain. Artinya tidak semua anggota DPR mengabaikan amanah rakyat, segeilir memang tetapi lumayan sebagai ertanggungan jawab mereka kepada rakyat dan Tuhan Yang Maha Kuasa.

Kembali ke pertanyaan masihkan DPR menyuarakan hati nuarni rakyat ? Jawabannya  terletak pada fakta bukan hoaks. Fakta itu adalah penolakan kaum buruh dan pekerja Indonesia berkenaan UU Cipta Kerja tidak berkesesuian dengan harapan sekali gus hajad hidup mereka.

Artinya demo unjuk rasa itu bukan mengada ngada. Masa depan dan nasib buruh bergantung dengan UU Cipta Karya.  Seyogyanya satu Undang Undang ketika sudah disyahkan Presiden maka secara otomatis berlaku dan patut di patuhi oleh setiap warga negara.

Pemberlakuan UU melekat dengan hajad hidup Warga Negara Indoensia.  Seharusnya isi undang undang bertujuan mensejahterakan rakyat.  Ingat Pembukaan UUD 45 Alinea ke – 4 Menjesejahterakan rakyat.   Nah ketika UU di protes rakyat maka jawaban terhadap amanat itu sudah dapat dipastikan tidak berkesesuaian dengan Amanah Pendiri Bangsa Indonesia.

Unjuk rasa akan terus bergulir.  Mahasiswa tampaknya juga akan turun. Rusuh tak bisa dicegah. Tak berani pula awak menyebut kepanjangan DPR : Dewan Perwakilan Rusuh. Bersebab asal muasal rusuh itu bisa dicari dari mana sumbernya.

Apakah rusuh dan gaduh terjadi karena unjuk rasa para pekerja atau karena disyahkan UU Cipta  Karya. Jawaban cerdas ada pada diri masing masing warga. Tentu ditemukan perbedaan  jawaban dari Penguasa, Pengusaha dan Anggota DPR RI orang perorang sesuai hati nurani (bukan suara partai) seperti yang dicintohkan Fadli Zon

Tetap dispilin mematuhi Protokol Kesehatan di tengah pandemi covid 19. . 3 M :  pakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.  Unjuk rasa boleh saja asalkan ada gunanya (plesetan lagu Bang Oma Irama)

Salamsalaman

YPTD

Tinggalkan Balasan

1 komentar