Kompetensi Kepala Madrasah
Pada pasal 8 Peraturan Menteri Agama nomor 58 tahun 2017 tentang kepala madrasah telah menyebutkan adanya lima kompetensi yang harus dimiliki seorang kepala. Kelima kompetensi itu adalah kompetensi 1) kepribadian, 2) manajerial, 3) kewirausahaan, 4) supervisi, dan 5) sosial. Kompetensi kepribadian dan manajerial telah ditulis pada https://terbitkanbukugratis.id/e-hasanah/02/2021/lomba-blog-pgri-hari-ke-22/
Sedangkan untuk kompetensi kewirausahaan, supervisi, dan sosial adalah sebagai berikut:
3). Kompetensi Kewirausahaan
Kompetensi kewirausahaan pada kepala madrasah yakni;
- Menciptakan inovasi yang bermanfaat dan tepat guna bagi madrasah;
- Bekerja maksimal untuk mencapai keberhasilan madrasah sebagai organisasi pembelajaran yang efektif;
- Memiliki motivasi kuat agar sukses dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pemimpin madrasah;
- Pantang menyerah dan terus menerus mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang menimpa madrasah; dan
- Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi atau jasa madrasah sebagai sumber pembelajaran bagi peserta didik.
4) Kompetensi Supervisi
Kompetensi supervisi kepala madrasah meliputi hal-hal berikut ini:
- Membuat perencanaan atau program supervisi akademik untuk peningkatan profesionalisme guru;
- Melaksanakan supervisi akademik sesuai rencana terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan supervisi yang tepat; dan
- Menindaklanjuti hasil supervisi akademik dan menggunakannya untuk peningkatan profesionalisme guru.
5) Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial kepala madrasah yakni menyangkut pada hal;
- Pertama hubungan kerja sama dengan pihak lain guna kepentingan madrasah;
- Kedua berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan; dan
- Ketiga memiliki kepekaan sosial terhadap individu atau kelompok lain.