Wisata Halal, Quo Vadis Pariwisata Danau Toba

Wisata0 Dilihat

Daerah tujuan wisata (DTW) di Indonesia dihadapkan dengan politik agama, wisata halal. Jika ini diterapkan di Danau Toba merusak pranata adat

Wacana yang dibangun oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, yang mengatakan akan mengembangkan konsep wisata halal di Kawasan Danau Toba (KDT), termasuk menata  pemotongan babi, mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan.

Jika KDT dikembangkan jadi destinasi wisata halal, maka simbol-simbol pranata adat masyarakat Batak yang merupakan kearifan lokal akan terganggu. Sejarah suku Batak tidak bisa lepas dari pranata adat yang jadi bagian dari kehidupan keseharian di Tano Batak.

Pranata adat yang diwujudkan dalam budaya dan kesenian Batak merupakan bagian dari wisata. Sama halnya dengan di Yogyakarta, Toraja (Sulsel) dan Bali, budaya dan kesenian jadi ikon pariwisata yang jadi daya tarik bagi wisatawan.

  1. Politik Agama

Pertunjukan-pertunjukan seni dan budaya, tempat-tempat yang mengandung sejarah dan religi juga jadi daya tarik bagi wisatawan, terutama wisatawan mancanegara (wisman) dari Eropa Barat, Amerika Utara dan Australia.

Ada 7 kabupaten yang mengelilingi KDT, yaitu: Simalungun, Toba Samosir (Tobasa), Tapanuli Utara (Taput), Humbang Hasundutan (Humbahas), Dairi, Karo, dan Samosir. Semua daerah ini mayoritas didiami oleh masyarakat yang memeluk agama Kristen.

Tanpa embel-embel ‘wisata halal’ masyarakat di KDT sejak dulu memahami kebutuhan kalangan Muslim, terutama terkait dengan makanan (yang halal). Dalam kegiatan pesta adat, misalnya, selalu ada makanan untuk kalangan Muslim. Di Parapat, misalnya, kota yang jadi ‘pintu masuk’ utama ke Danau Toba berjejer warung dan restoran yang menyediakan minuman dan makanan halal.

Lagi pula, yang disebut wisata halal hanya terkait dengan tempat ibadah, tentu saja ini tidak harus bangunan besar tapi memenuhi syarat sebagai tempat menjalankan ibadah khususnya salat. Ada kejadian lucu terkait dengan tempat ibadah. Ada usul agar di kawasan Pura di Bali disediakan musola. Ini jelas di luar akal sehat.

Sedangkan makanan halal tidak perlu dengan mengaitkannya dengan politik agama berupa syariah tapi cukup dengan label halal yang tersertifikasi.

Kalau pola syariah ditetapkan tentulah harus ada hotel halal, resort halal, pantai halal, dll. Ini sama saja dengan mengkotak-kotakkan masyarakat dan wisatawan yang pada akhirnya hanya menimbulkan sentimen SARA.

Terkait dengan wisata halal di KDT, Gubsu Edy mengatakan tidak mengharapkan wisatawan mancanegara, seperti dari Australia, karena yang disasar adalah wisatawan dari Malaysia dan Brunei Darussalam.

Persoalannya adalah apakah wisatawan dari Malaysia dan Brunei serta negara-negara Islam lain memang mencari daerah tujuan wisata (DTW) dengan label ‘wisata halal’? Data menunjukkan tujuan wisata halal nomor satu adalah Malaysia. Disusul Indonesia, Uni Emirat Arab, Turki, Arab Saudi dan Qatar. Apakah Malaysia menerapkan wisata halal secara fisik? Tidak juga.

2. Komersial dan Dikomersialkan

Samosir sendiri sebagai DTW di KDT ternyata hanya dikunjungi 65.724 wisman dari 381.649 wisatawan yang berkunjung ke Samosir pada tahun 2017. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan rata-rata lama tinggal wisman (hari) dari beberapa negara di Indonesia pada tahun 2016, al.: Brunei 5,36; Malaysia 5,14; Mesir 10,47; Australia 10,02; AS 11,48; Belanda 15,37; Jerman 15,11; Inggris 12,09.

Sedangkan survei yang dijalankan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara dan Universitas Pancabudi Medan ternyata Kota Medan jadi destinasi wisata favorit wisman ketika berkunjung ke Sumatera Utara. Survei pada November 2018 dengan 503 wisman sebagai responden tentang tujuan wisata mereka. Hasilnya, 38 persen responden justru memilih Kota Medan, disusul Danau Toba 25 persen dan Kota Berastagi sebesar 16 persen.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengembangkan KDT dengan tiga pilar utama 3A, yaitu: atraksi (pertunjukan atau tontonan), aksesibilitas (keterkaitan), dan amenitas (sesuatu yang menimbulkan kesenangan, kenyamanan).

Atraksi adalah pertunjukan seni. Di Bali, misalnya, pertunjukan seni komersial (berbayar), seperti tari kecak bisa disaksikan di gedung pada siang hari. Sedangkan di KDT pertunjukan seni dikomersialkan. Artinya, tidak ada standar tarif resmi karena pertunjukan seni tidak ada tempat khusus dan jadwal yang tetap.

Aksesibilitas ke KDT memerlukan waktu antara 5 – 6 jam dari Bandara Kualanamu. Ini melelahkan bagi wisatawan yang baru mendarat dengan pesawat terbang dengan perjalanan panjang.

Sedangkan amenitas sangat sulit diperoleh wisatawan, khususnya wisman, karena wisman cewek jadi sasaran mata keranjang. Ini artinya tidak ada hospitality (keramahtamahan) pada masyarakat setempat.

KDT tidak akan pernah jadi primadona ‘Bali and the Beyond’ atau ‘Beyond Bali’ karena beberapa faktor tidak  mendukung Danau Toba sebagai DTW. Kondisinya kian runyam ketika dipaksakan format wisata halal karena aspek-aspek yang mendukung pariwisata, seperti kebudayaan dan kesenian khas Toba (baca: Batak) akan ‘punah’ (tagar.id, 2 September 2019).

Tinggalkan Balasan

1 komentar