BAHWA Negara wajib menjamin hak pendidikan rakyatnya adalah bukti bahwa pendidikan adalah hal penting dan asasi bagi setiap orang. Berpendidikan sama pentingnya dengan berpakaian dan beroleh makan dan minum. Tidak ada orang yang boleh terbiar tanpa pendidikan di negara kita, Republik Indonesia. Konstitusi sudah mewajibkan itu.
Esensi tujuan pendidikan sendiri sebagaimana dirumuskan dalam Undang-undang Pendidikan adalah untuk melahirkan manusia-manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Ada sembilan tujuan yang digariskan oleh Undang-undang. Satu diantaranya adalah kreatif. Melahirkan manusia kreatif.
Kreatif yang berarti berdaya cipta, dengan proses mental yang memunculkan gagasan baru, itu adalah sikap yang akan menentukan kesuksesan seseorang. Daya cipta dengan gagasan-gagasan baru lazimnya ditentukan pula oleh kegiatan membaca dan atau mendengar informasi-informasi baru. Membaca, mendengar, menulis dan berbicara adalah keterampilan yang sudah kita kenal dalam Pelajaran Bahasa Indonesia dengan sebutan literasi. Kalau begitu, kreatifitas literasilah yang akan menentukan kreatifitas lainnya yang akan menjunjung hidup seseorang. Dengan sebutan lain, kreatifitas literasi akan menyebabkan seseorang memiliki kecakapan hidup.
Mengutip Alwasilah sebagaimana dikemukakan oleh R. Mekar Ismayani dalam tulisannya Kreativitas dalam Pembelajaran Liteasi Teks Sastra terdapat tujuh prinsip dalam pembelajaran literasi yang perlu dipahami dan praktikkan untuk memperoleh kecakapan hidup. Ketujuh perinsip itu adalah, bahwa literasi,
1) Kecakapan hidup (life skills) yang memungkinkan manusia berfungsi maksimal sebagai anggota masyarakat;
2) Mencakup kemampuan reseptif dan produktif dalam upaya berwacana secara tertulis maupun secara lisan;
3) Kemampuan memecahkan masalah;
4) Refleksi penguasaan dan apresiasi budaya;
5) Kegiatan refleksi (diri);
6) Hasil kolaborasi; dan
7) Kegiatan melakukan interpretasi.
Ketujuh prinsip literasi itu kurang lebih menggambarkan bahwa pembelajaran literasi merupakan kecakapan hidup yang harus dimiliki oleh manusia yang meliputi kemampuan reseptif dan produktif. Hal itu harus terintegerasi agar dapat memecahkan masalah sebagai refleksi dari penguasaan. Juga sebagai apresiasi budaya, dan diri yang dihasilkan secara kolaborasi serta memaknai apa yang telah dihasilkan dari kegiatan literasi tersebut.
Jika literasi adalah satu ranah yang memang menentukan kreativitas untuk mendapatkan kecakapan hidup, itu berarti setiap kita hendaklah memahami, mengusai dan berkompeten untuk mempraktikkan kreativitas literasi dalam keseharian kita. Penguasaan literasi artinya seseorang itu berkemampuan membaca dan menulis serta mampu memahami sesuatu itu dengan pemahaman yang benar.
Bagaimanapun, kreatif jualah yang akan menjadi penentu. Tolok ukur keberhasilan atau sukses yang diawali dengan memiliki kecakapan hidup akan ditentukan oleh sikap keatif atau tudaknya seseorang. Maka teruslah kita memeliharan dan membina sikap kreatif yang pada dasarnya dimiliki oleh semua orang.***