Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban

Maksud dari menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban adalah masyarakat tetap berpegang teguh dalam melakakukan kewajiban dan tetap memiliki hak sebagai masyarakat Indonesia. Hak juga merupakan sesuatu yang akan di dapatkan Oleh seluruh masyarakat Indonesia dan kewajiban adalah pedoman yang wajib dilaksanakan jika tidak akan menerima sanksi.

Jika antara hak dan kewajiban tidak seimbang maka negara ini akan mudah goyah dan akan menjadi kesenjangan sosial. Setiap warga negara memiliki tanggung jawab dalam membangun dan mengembangkan negaranya dan juga masyarakat memiliki hak masing-masing didalam negara tersebut.

Karena setiap warga negara memiliki hak maka, masyarakat harus menghargai hak” orang lain. Kita sebagai masyarakat memiliki hak, yaitu: hak mengutarakan pendapat, hak Untuk hidup, hak untuk mendapatkan perlindungan, hak untuk mendapatkan Hidup yang layak, dll.

Masyarakat juga memiliki kewajiban, yaitu:menaati peraturan dalam ketetapan undang-undang, sebagai warga negara juga harus tetap menjunjung tinggi nilai pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari agar terciptanya masyarakat yang membangun negara Indonesia.

Kita juga sebagai warga negara harus membayar pajak dengan rajin. Jika tidak sumber penghasilan untuk negara ini tidak ada. Membayar pajak juga dapar memperbaiki sistem ekononi imdonesia seperti, membangun infrastruktur (pembangunan jalan tol dapat mempermudah akses perjalanan).

Dalam Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban negara, masyarakat harus menciptakan toleransi, jika tidak ada toleransi hubungan dalam bersosialisasi akan hancur dan menciptakan konflik sosial (kriminalisasi). Maka dari itu sebagai masyarakat harus menciptakan lingkungan hidup yang selaras dan seimbang.

Dan juga kita sebagai masyarakat harus menciptakan keamanan di lingkungan masyarakat dan ikut serta dalam pemilihan umum, agar negara ini memiliki pemimpin yang baik dalam membangun negara Indonesia. Maka dari itu masyarakat harus menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, agar terciptanya negara yang makmur.

Stevany Angely Siwi

1a/20037

Tinggalkan Balasan